Advertisement
Pemasaran 3 Perusahaan Asuransi Dihentikan, Berikut Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional. Kebijakan ini khusus untuk perusahaan asuransi dengan garansi imbal hasil lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang kurang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengakui produk yang dipasarkan tiga perusahaan tersebut sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk itu.
Advertisement
Ahmad menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak berulang.
“Kami mengantisipasi saja, kalau hal ini nanti berakibat seperti yang terjadi sekarang. Bila sudah demikian masif dan risikonya tidak dikendalikan oleh perusahaan asuransi, maka kami minta setop. Ada tiga perusahaan [yang diminta menghentikan pemasaran],” ungkapnya, Selasa (12/3).
Ahmad menegaskan ketiga perusahaan asuransi jiwa itu masih dalam kondisi berpotensi mengalami masalah likuiditas akibat pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tersebut.
Dia menjelaskan penghentian itu dilakukan karena imbal hasil yang dijanjikan produk itu dinilai tidak sesuai dengan risikonya. Di samping itu, otoritas menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa itu yang dinilai tidak cukup untuk menahan risiko yang bisa timbul.
Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin pertimbangan OJK dalam mengambil tindakan itu. OJK, sambung dia, mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga mengambil keputusan itu.
“Kalau [modal] masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi, kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen,” ujarnya.
Satu Perusahaan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menegaskan sejauh ini baru satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan akibat pemasaran produk itu. Di luar itu, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi.
Togar ingin menegaskan problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil yang dialami salah satu perusahaan asuransi jiwa pada tahun lalu belum mengalami nasib yang sama.
“Kalau lihat kan yang bermasalah cuman satu. Jangan distandarin lah, semua jadi bermasalah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
Advertisement
Advertisement