Advertisement
Pemasaran 3 Perusahaan Asuransi Dihentikan, Berikut Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional. Kebijakan ini khusus untuk perusahaan asuransi dengan garansi imbal hasil lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang kurang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengakui produk yang dipasarkan tiga perusahaan tersebut sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk itu.
Advertisement
Ahmad menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak berulang.
“Kami mengantisipasi saja, kalau hal ini nanti berakibat seperti yang terjadi sekarang. Bila sudah demikian masif dan risikonya tidak dikendalikan oleh perusahaan asuransi, maka kami minta setop. Ada tiga perusahaan [yang diminta menghentikan pemasaran],” ungkapnya, Selasa (12/3).
BACA JUGA
Ahmad menegaskan ketiga perusahaan asuransi jiwa itu masih dalam kondisi berpotensi mengalami masalah likuiditas akibat pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tersebut.
Dia menjelaskan penghentian itu dilakukan karena imbal hasil yang dijanjikan produk itu dinilai tidak sesuai dengan risikonya. Di samping itu, otoritas menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa itu yang dinilai tidak cukup untuk menahan risiko yang bisa timbul.
Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin pertimbangan OJK dalam mengambil tindakan itu. OJK, sambung dia, mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga mengambil keputusan itu.
“Kalau [modal] masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi, kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen,” ujarnya.
Satu Perusahaan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menegaskan sejauh ini baru satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan akibat pemasaran produk itu. Di luar itu, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi.
Togar ingin menegaskan problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil yang dialami salah satu perusahaan asuransi jiwa pada tahun lalu belum mengalami nasib yang sama.
“Kalau lihat kan yang bermasalah cuman satu. Jangan distandarin lah, semua jadi bermasalah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Tekstil Lokal, Purbaya Akan Melarang Impor Baplres
- Diskon Tiket Pesawat untuk Nataru Mulai Berlaku Hari Ini
- LPS Beri Layanan Kesehatan Gratis dan Bagi Sembako ke Warga Kepuharjo
- Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
Advertisement
Advertisement