Advertisement
Pemasaran 3 Perusahaan Asuransi Dihentikan, Berikut Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional. Kebijakan ini khusus untuk perusahaan asuransi dengan garansi imbal hasil lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang kurang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengakui produk yang dipasarkan tiga perusahaan tersebut sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk itu.
Advertisement
Ahmad menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak berulang.
“Kami mengantisipasi saja, kalau hal ini nanti berakibat seperti yang terjadi sekarang. Bila sudah demikian masif dan risikonya tidak dikendalikan oleh perusahaan asuransi, maka kami minta setop. Ada tiga perusahaan [yang diminta menghentikan pemasaran],” ungkapnya, Selasa (12/3).
Ahmad menegaskan ketiga perusahaan asuransi jiwa itu masih dalam kondisi berpotensi mengalami masalah likuiditas akibat pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tersebut.
Dia menjelaskan penghentian itu dilakukan karena imbal hasil yang dijanjikan produk itu dinilai tidak sesuai dengan risikonya. Di samping itu, otoritas menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa itu yang dinilai tidak cukup untuk menahan risiko yang bisa timbul.
Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin pertimbangan OJK dalam mengambil tindakan itu. OJK, sambung dia, mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga mengambil keputusan itu.
“Kalau [modal] masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi, kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen,” ujarnya.
Satu Perusahaan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menegaskan sejauh ini baru satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan akibat pemasaran produk itu. Di luar itu, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi.
Togar ingin menegaskan problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil yang dialami salah satu perusahaan asuransi jiwa pada tahun lalu belum mengalami nasib yang sama.
“Kalau lihat kan yang bermasalah cuman satu. Jangan distandarin lah, semua jadi bermasalah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement