Advertisement
Pemasaran 3 Perusahaan Asuransi Dihentikan, Berikut Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional. Kebijakan ini khusus untuk perusahaan asuransi dengan garansi imbal hasil lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang kurang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengakui produk yang dipasarkan tiga perusahaan tersebut sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk itu.
Advertisement
Ahmad menjelaskan langkah yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu merupakan bentuk antisipasi agar problem yang sama tidak berulang.
“Kami mengantisipasi saja, kalau hal ini nanti berakibat seperti yang terjadi sekarang. Bila sudah demikian masif dan risikonya tidak dikendalikan oleh perusahaan asuransi, maka kami minta setop. Ada tiga perusahaan [yang diminta menghentikan pemasaran],” ungkapnya, Selasa (12/3).
Ahmad menegaskan ketiga perusahaan asuransi jiwa itu masih dalam kondisi berpotensi mengalami masalah likuiditas akibat pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tersebut.
Dia menjelaskan penghentian itu dilakukan karena imbal hasil yang dijanjikan produk itu dinilai tidak sesuai dengan risikonya. Di samping itu, otoritas menimbang kapasitas modal ketiga perusahaan asuransi jiwa itu yang dinilai tidak cukup untuk menahan risiko yang bisa timbul.
Aspek manajemen risiko perusahaan juga menjadi salah satu poin pertimbangan OJK dalam mengambil tindakan itu. OJK, sambung dia, mengedepankan aspek perlindungan konsumen sehingga mengambil keputusan itu.
“Kalau [modal] masih cukup dan sifatnya tidak masif, kami kan juga tidak ingin mematikan industri. Meskipun saat ini mereka bilang modal masih kuat, tetapi, kami katakan itu tidak sehat bagi konsumen,” ujarnya.
Satu Perusahaan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menegaskan sejauh ini baru satu perusahaan asuransi jiwa yang mengalami permasalahan akibat pemasaran produk itu. Di luar itu, sejumlah perusahaan lain masih berpotensi.
Togar ingin menegaskan problem gagal bayar dari produk tradisional dengan garansi imbal hasil yang dialami salah satu perusahaan asuransi jiwa pada tahun lalu belum mengalami nasib yang sama.
“Kalau lihat kan yang bermasalah cuman satu. Jangan distandarin lah, semua jadi bermasalah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement