Advertisement
Kemenhub: Diskon Transportasi Online Berlebihan Bisa Bahayakan Kelangsungan Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tak dapat melarang promosi dan diskon yang diberikan dua aplikator transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan lembaganya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online. Dia menyarankan promosi yang berkelanjutan dengan tidak membakar uang karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama.
Advertisement
“Tentang diskon ini saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tarif batas atas dan batas bawah, sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan bisnis antar aplikator satu sama lain,” katanya seusai Silaturahim dengan pengemudi ojek online yang digelar di Kementerian Perhubungan, pada Kamis (13/6/2019).
Dia juga menemukan diskon ini dilakukan oleh entitas tersendiri bukan dilakukan oleh manajemen yang sama sementara aturan Kemenhub hanya menyangkut aturan transportasi.
"Jika pihak ketiga melakukan diskon pembayarannya maka saya kira tetap koridornya menyangkut masalah transportasi dan tarif. Jadi diskon boleh dengan loyalty program yang berkelanjutan sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa setelah konsultasi dengan beberapa pihak, ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi monopoli akibat predatory pricing ini, maka sanksi bukanlah diterapkan dari pihaknya melainkan dari KPPU.
Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal.
Dengan adanya praktik jual rugi ini Budi khawatir dapat mematikan pelaku usaha lainnya atau saling mematikan usaha. Pada kasus ojek online, yang dimaksud dengan cara jual rugi adalah apabila tarif yang dikenakan kepada konsumen adalah tarif yang berada jauh di bawah tarif batas bawah.
Pasalnya, tarif batas bawah merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement