Advertisement
Kemenhub: Diskon Transportasi Online Berlebihan Bisa Bahayakan Kelangsungan Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tak dapat melarang promosi dan diskon yang diberikan dua aplikator transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan lembaganya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online. Dia menyarankan promosi yang berkelanjutan dengan tidak membakar uang karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama.
Advertisement
“Tentang diskon ini saya rasa harus dipatuhi oleh aplikator, diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan apalagi jika melanggar tarif batas atas dan batas bawah, sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan bisnis antar aplikator satu sama lain,” katanya seusai Silaturahim dengan pengemudi ojek online yang digelar di Kementerian Perhubungan, pada Kamis (13/6/2019).
Dia juga menemukan diskon ini dilakukan oleh entitas tersendiri bukan dilakukan oleh manajemen yang sama sementara aturan Kemenhub hanya menyangkut aturan transportasi.
"Jika pihak ketiga melakukan diskon pembayarannya maka saya kira tetap koridornya menyangkut masalah transportasi dan tarif. Jadi diskon boleh dengan loyalty program yang berkelanjutan sehingga tidak merusak tarif batas atas dan batas bawah,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa setelah konsultasi dengan beberapa pihak, ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi monopoli akibat predatory pricing ini, maka sanksi bukanlah diterapkan dari pihaknya melainkan dari KPPU.
Promo atau diskon yang dirasa tidak sesuai tersebut adalah cara jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah di bawah biaya produksi yang wajar. Harga yang sangat rendah ini bukan berasal dari efisiensi namun dari kekuatan modal.
Dengan adanya praktik jual rugi ini Budi khawatir dapat mematikan pelaku usaha lainnya atau saling mematikan usaha. Pada kasus ojek online, yang dimaksud dengan cara jual rugi adalah apabila tarif yang dikenakan kepada konsumen adalah tarif yang berada jauh di bawah tarif batas bawah.
Pasalnya, tarif batas bawah merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
Advertisement
Advertisement