Advertisement
Aturan Taksi Online Dinilai Tidak Relevan, Tanya Kenapa?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver taksi online menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa khusus salah kaprah dan salah sasaran jika ditujukan kepada pengemudi.
“Aturan Kemenhub salah kaprah dalam arti ini kan sistem sedang jalan sekarang generasi milenial berdasar teknologi informasi (TI) dalam jaringan. Sementara aturan itu masih konvensional jadi tidak nyambung,” ucap Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal, Sabtu (15/6).
Advertisement
Dicontohkannya masalah kuota, apa ada jaminan aplikasi mematuhi aturan tersebut. Menurut Gimbal, seharusnya yang diatur adalah aplikasi bukan driver atau kendaraan saja. Dalam permasalahan ini juga seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) terlibat, tetapi dalam praktiknya tidak ada aturan dari Kominfo untuk mengatur aplikasi.
Hal tersebut terjadi karena 70% aturan dibuat oleh pihak aplikasi, mulai dari tarif, perekrutan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dinilai membuat aturan sendiri dan wajib dipatuhi mitranya sehingga aplikasi yang perlu diatur.
Terkait dengan masalah kendaraan yang diatur, tidak semua kendaraan tersebut milik sang pengemudi. Mungkin saja, mereka hanya meminjam atau menyewa. “Kendaraa ini ibarat pacul [cangkul], bisa saja pinjam dalam jangka waktu lama sewa kredit, kalau itu belum tentu, belum pasti, diregulasi kan aneh,” katanya.
Ia berharap aturan yang diberlakukan adil dan seimbang, dan ada pertanggungan hukum dari aplikasi. Sementara ia melihat diaturan yang ada saat ini celah-celah yang justru semakin merugikan driver. Selain itu, dia menilai banyak aturan yang janggal.
“Kalau Permenhub No.118/2018 dijalankan saya pastikan akan banyak celah pungli, penindasan driver online tidak berjalan baik. Celah pemodal besar masuk bermain di bisnis online akan menghabisi teman-teman individu,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur standar pelayanan minimal (SPM) taksi online, termasuk pula tentang kondisi kendaraan dan pengemudi. Juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi juga mengatakan tidak akan ada penundaan pemberlakuan. Namun ia memberi peluang para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai perizinan.
“Karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kami masih edukasi penyesuaian masalah perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
Advertisement
Advertisement