Advertisement
Aturan Taksi Online Dinilai Tidak Relevan, Tanya Kenapa?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver taksi online menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa khusus salah kaprah dan salah sasaran jika ditujukan kepada pengemudi.
“Aturan Kemenhub salah kaprah dalam arti ini kan sistem sedang jalan sekarang generasi milenial berdasar teknologi informasi (TI) dalam jaringan. Sementara aturan itu masih konvensional jadi tidak nyambung,” ucap Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal, Sabtu (15/6).
Advertisement
Dicontohkannya masalah kuota, apa ada jaminan aplikasi mematuhi aturan tersebut. Menurut Gimbal, seharusnya yang diatur adalah aplikasi bukan driver atau kendaraan saja. Dalam permasalahan ini juga seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) terlibat, tetapi dalam praktiknya tidak ada aturan dari Kominfo untuk mengatur aplikasi.
Hal tersebut terjadi karena 70% aturan dibuat oleh pihak aplikasi, mulai dari tarif, perekrutan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dinilai membuat aturan sendiri dan wajib dipatuhi mitranya sehingga aplikasi yang perlu diatur.
Terkait dengan masalah kendaraan yang diatur, tidak semua kendaraan tersebut milik sang pengemudi. Mungkin saja, mereka hanya meminjam atau menyewa. “Kendaraa ini ibarat pacul [cangkul], bisa saja pinjam dalam jangka waktu lama sewa kredit, kalau itu belum tentu, belum pasti, diregulasi kan aneh,” katanya.
Ia berharap aturan yang diberlakukan adil dan seimbang, dan ada pertanggungan hukum dari aplikasi. Sementara ia melihat diaturan yang ada saat ini celah-celah yang justru semakin merugikan driver. Selain itu, dia menilai banyak aturan yang janggal.
“Kalau Permenhub No.118/2018 dijalankan saya pastikan akan banyak celah pungli, penindasan driver online tidak berjalan baik. Celah pemodal besar masuk bermain di bisnis online akan menghabisi teman-teman individu,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur standar pelayanan minimal (SPM) taksi online, termasuk pula tentang kondisi kendaraan dan pengemudi. Juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi juga mengatakan tidak akan ada penundaan pemberlakuan. Namun ia memberi peluang para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai perizinan.
“Karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kami masih edukasi penyesuaian masalah perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement