Advertisement
Aturan Taksi Online Dinilai Tidak Relevan, Tanya Kenapa?
Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver taksi online menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa khusus salah kaprah dan salah sasaran jika ditujukan kepada pengemudi.
“Aturan Kemenhub salah kaprah dalam arti ini kan sistem sedang jalan sekarang generasi milenial berdasar teknologi informasi (TI) dalam jaringan. Sementara aturan itu masih konvensional jadi tidak nyambung,” ucap Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal, Sabtu (15/6).
Advertisement
Dicontohkannya masalah kuota, apa ada jaminan aplikasi mematuhi aturan tersebut. Menurut Gimbal, seharusnya yang diatur adalah aplikasi bukan driver atau kendaraan saja. Dalam permasalahan ini juga seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) terlibat, tetapi dalam praktiknya tidak ada aturan dari Kominfo untuk mengatur aplikasi.
Hal tersebut terjadi karena 70% aturan dibuat oleh pihak aplikasi, mulai dari tarif, perekrutan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dinilai membuat aturan sendiri dan wajib dipatuhi mitranya sehingga aplikasi yang perlu diatur.
BACA JUGA
Terkait dengan masalah kendaraan yang diatur, tidak semua kendaraan tersebut milik sang pengemudi. Mungkin saja, mereka hanya meminjam atau menyewa. “Kendaraa ini ibarat pacul [cangkul], bisa saja pinjam dalam jangka waktu lama sewa kredit, kalau itu belum tentu, belum pasti, diregulasi kan aneh,” katanya.
Ia berharap aturan yang diberlakukan adil dan seimbang, dan ada pertanggungan hukum dari aplikasi. Sementara ia melihat diaturan yang ada saat ini celah-celah yang justru semakin merugikan driver. Selain itu, dia menilai banyak aturan yang janggal.
“Kalau Permenhub No.118/2018 dijalankan saya pastikan akan banyak celah pungli, penindasan driver online tidak berjalan baik. Celah pemodal besar masuk bermain di bisnis online akan menghabisi teman-teman individu,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur standar pelayanan minimal (SPM) taksi online, termasuk pula tentang kondisi kendaraan dan pengemudi. Juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi juga mengatakan tidak akan ada penundaan pemberlakuan. Namun ia memberi peluang para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai perizinan.
“Karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kami masih edukasi penyesuaian masalah perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
- Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun per 7 Desember
- Cabai Rawit Naik, Mayoritas Harga Pangan Lain Turun
- Harga Pangan Meroket Jelang Nataru, Minyakita Masih di Atas HET
Advertisement
Advertisement



