Advertisement
Aturan Taksi Online Dinilai Tidak Relevan, Tanya Kenapa?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Driver taksi online menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa khusus salah kaprah dan salah sasaran jika ditujukan kepada pengemudi.
“Aturan Kemenhub salah kaprah dalam arti ini kan sistem sedang jalan sekarang generasi milenial berdasar teknologi informasi (TI) dalam jaringan. Sementara aturan itu masih konvensional jadi tidak nyambung,” ucap Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal, Sabtu (15/6).
Advertisement
Dicontohkannya masalah kuota, apa ada jaminan aplikasi mematuhi aturan tersebut. Menurut Gimbal, seharusnya yang diatur adalah aplikasi bukan driver atau kendaraan saja. Dalam permasalahan ini juga seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) terlibat, tetapi dalam praktiknya tidak ada aturan dari Kominfo untuk mengatur aplikasi.
Hal tersebut terjadi karena 70% aturan dibuat oleh pihak aplikasi, mulai dari tarif, perekrutan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dinilai membuat aturan sendiri dan wajib dipatuhi mitranya sehingga aplikasi yang perlu diatur.
Terkait dengan masalah kendaraan yang diatur, tidak semua kendaraan tersebut milik sang pengemudi. Mungkin saja, mereka hanya meminjam atau menyewa. “Kendaraa ini ibarat pacul [cangkul], bisa saja pinjam dalam jangka waktu lama sewa kredit, kalau itu belum tentu, belum pasti, diregulasi kan aneh,” katanya.
Ia berharap aturan yang diberlakukan adil dan seimbang, dan ada pertanggungan hukum dari aplikasi. Sementara ia melihat diaturan yang ada saat ini celah-celah yang justru semakin merugikan driver. Selain itu, dia menilai banyak aturan yang janggal.
“Kalau Permenhub No.118/2018 dijalankan saya pastikan akan banyak celah pungli, penindasan driver online tidak berjalan baik. Celah pemodal besar masuk bermain di bisnis online akan menghabisi teman-teman individu,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur standar pelayanan minimal (SPM) taksi online, termasuk pula tentang kondisi kendaraan dan pengemudi. Juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. Aturan tersebut direncanakan mulai berlaku, Selasa (18/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi juga mengatakan tidak akan ada penundaan pemberlakuan. Namun ia memberi peluang para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai perizinan.
“Karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kami masih edukasi penyesuaian masalah perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement