Advertisement
Harga Tiket Pesawat Pasti Turun tapi Ada Kriteria Khusus. Apa Itu?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan harga tiket pesawat di Tanah Air akan segera turun. Namun ada kriteria khusus dalam penerapan penurunan harga tiket tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket berlaku untuk jadwal tertentu dan hanya bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
Advertisement
"Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Susiwijono menjelaskan penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.
"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75-85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.
Ia mengatakan penurunan harga tiket ini tidak berlaku bagi maskapai nasional yang selama ini sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing.
Susiwijono mengharapkan kebijakan ini dalam waktu dekat bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan moda transportasi angkutan udara.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.
Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional.
Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.
Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya tarif angkutan udara yang sejak November 2018 merupakan salah satu komponen penyumbang inflasi.
Salah satunya adalah menurunkan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement