Harga Oli Pertamina Naik 17 Persen, Ini Penyebabnya
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Ilustrasi perumahan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai relaksasi yang dilakukan pemerintah dengan peluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tidak terlalu berpengaruh pada pasar properti mewah di DIY.
PMK yang diluncutkan itu mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh banyak untuk properti di daerah, termasuk DIY. "Kenapa tidak terlalu berpengaruh? Karena rata-rata mewah di daerah masih di bawah Rp10 miliar," kata dia, Kamis (20/6).
Rama menjelaskan hunian mewah di DIY tersebar di wilayah Sleman. Adapun hunian mewah yang dikembangkan anggota REI DIY sekitar 5% dari total suplai rumah dalam setahun atau sekitar 70 unit.
"Untuk harga, kalau dalam segmen mewah ya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar," kata dia.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah. “Peraturan pelonggaran seperti itu tentunya membawa bermanfaat bagi bisnis properti secara umum, tapi akan lebih menguntungkan untuk yang fokus ke properti premium mungkin,” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (19/6).
Namun, Hermawan menyebutkan pengaruh dari pelonggaran beleid tersebut tidak terlalu terasa pada pengembangan yang dilakukan pihaknya di BSD. Pasalnya, rata-rata harga properti di BSD masih di bawah batas tersebut.
Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline pengenaan PPnBM terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%. Pelonggaran aturan pajak itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.
Kawasan wisata Bromo kembali dibuka 20 Agustus 2026 setelah kebakaran hutan dipadamkan. Pengunjung diminta mencegah sumber api.
Ribuan warga Kulonprogo memadati Alun-Alun Wates menyaksikan pawai HUT ke-81 RI yang diikuti 97 kontingen sekolah dan OPD.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.