Advertisement
Relaksasi Pajak Hunian Mewah Tak Berdampak di Jogja, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai relaksasi yang dilakukan pemerintah dengan peluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tidak terlalu berpengaruh pada pasar properti mewah di DIY.
PMK yang diluncutkan itu mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh banyak untuk properti di daerah, termasuk DIY. "Kenapa tidak terlalu berpengaruh? Karena rata-rata mewah di daerah masih di bawah Rp10 miliar," kata dia, Kamis (20/6).
Advertisement
Rama menjelaskan hunian mewah di DIY tersebar di wilayah Sleman. Adapun hunian mewah yang dikembangkan anggota REI DIY sekitar 5% dari total suplai rumah dalam setahun atau sekitar 70 unit.
"Untuk harga, kalau dalam segmen mewah ya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar," kata dia.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah. “Peraturan pelonggaran seperti itu tentunya membawa bermanfaat bagi bisnis properti secara umum, tapi akan lebih menguntungkan untuk yang fokus ke properti premium mungkin,” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (19/6).
Namun, Hermawan menyebutkan pengaruh dari pelonggaran beleid tersebut tidak terlalu terasa pada pengembangan yang dilakukan pihaknya di BSD. Pasalnya, rata-rata harga properti di BSD masih di bawah batas tersebut.
Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline pengenaan PPnBM terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%. Pelonggaran aturan pajak itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Advertisement
Advertisement