Advertisement
Relaksasi Pajak Hunian Mewah Tak Berdampak di Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menilai relaksasi yang dilakukan pemerintah dengan peluncuran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tidak terlalu berpengaruh pada pasar properti mewah di DIY.
PMK yang diluncutkan itu mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketua DPD REI DIY Rama Adyaksa Pradipta mengatakan kebijakan itu tidak terlalu berpengaruh banyak untuk properti di daerah, termasuk DIY. "Kenapa tidak terlalu berpengaruh? Karena rata-rata mewah di daerah masih di bawah Rp10 miliar," kata dia, Kamis (20/6).
Advertisement
Rama menjelaskan hunian mewah di DIY tersebar di wilayah Sleman. Adapun hunian mewah yang dikembangkan anggota REI DIY sekitar 5% dari total suplai rumah dalam setahun atau sekitar 70 unit.
"Untuk harga, kalau dalam segmen mewah ya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp5 miliar," kata dia.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan adanya perubahan aturan tersebut memang bisa membawa keuntungan bagi pengembang properti, terutama bagi yang berfokus pada pengembangan properti mewah. “Peraturan pelonggaran seperti itu tentunya membawa bermanfaat bagi bisnis properti secara umum, tapi akan lebih menguntungkan untuk yang fokus ke properti premium mungkin,” ungkapnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (19/6).
Namun, Hermawan menyebutkan pengaruh dari pelonggaran beleid tersebut tidak terlalu terasa pada pengembangan yang dilakukan pihaknya di BSD. Pasalnya, rata-rata harga properti di BSD masih di bawah batas tersebut.
Sebelumnya pemerintah merelaksasi baseline pengenaan PPnBM terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%. Pelonggaran aturan pajak itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement