Advertisement
2019, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik. 2020?
Ilustrasi - Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pada tahun ini, tarif listrik dipastikan tidak akan naik tetapi untuk 2020, pemerintah masih mengusulkan ada penerapan tariff adjustment atau tarif penyesuaian tarif tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif penyesuaian hanya berlaku untuk 13 golongan. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), tercantum dalam Pasal 6, pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjusment yakni berlaku pada beberapa golongan.
Advertisement
Sejumlah golongan itu adalah rumah tangga mampu (RTM) 900 VA, golongan rumah tangga kecil 1.300 VA ke atas, golongan rumah tangga menengah 3.500 VA - 5.500 VA, golongan rumah tangga besar 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA ke atas, golongan industri 200 kVA ke atas, golongan kantor pemerintahan 6.600 VA, golongan keperluan penerangan jalan umum, dan golongan keperluan pelayanan khusus.
Sementara itu, golongan lainnya, tetap akan mendapatkan subsidi. Apabila tarif penyesuaian diberlakukan, dari 38 golongan tarif, 13 di antaranya diterapkan tariff adjustment dan sisanya disubsidi. Namun saat ini, sebanyak 35 golongan tarif mendapatkan subsidi.
"Tetapi ini [tariff adjustment] tergantung kesepakatan dengan DPR," katanya, belum lama ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah dan bukan perseroan. Namun, apabila tariff adjustment diberlakukan akan mempengaruhi subsidi listrik yang harus dibayarkan pemerintah.
Setidaknya, ada delapan komponen yang mempengaruhi subsidi listrik, yakni kurs rupiah, international crude price (ICP), pertumbuhan pelanggan, penjualan listrik, penyusutan jaringan, rasio elektrifikasi, persentase BBM, dan BPP rata-rata. Adapun kurs rupiah dan Indonesia Crude Price (ICP) menjadi faktor penentu tariff asjustment.
Apabila, tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk golongan 900 VA ke atas berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan menjadi Rp52 triliun. Artinya, beban APBN pada 2020 dapat ditekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
- Pelatihan Hingga Pemagangan, BRI Peduli Dampingi Difabel untuk Berdaya
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement




