Advertisement
Ini Insentif dari Operator Bandara dalam Penetapan Harga Tiket 50% dari Tarif Batas Atas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengelola bandara nasional memberikan insentif untuk maskapai bertarif murah atau low cost carrier dalam penurunan harga tiket sesuai arahan pemerintah.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan formulasi perhitungan akan tetap mengacu pada rapat koordinasi yang dibahas antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait.
Advertisement
"Saya tidak bisa memerincikan angkanya, karena itu ada yang basisnya kontribusi, real cost yang ditanggung [maskapai LCC]. Nanti yang membahas bukan kami, tetapi persentase sudah dihitung tinggal diikuti dan ditaruh di peraturan," katanya, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan formulasi tersebut sudah diputuskan tetapi juga akan mengikutsertakan biaya dari AirNav Indonesia, Pertamina, maupun maskapai. Jadi, semua pihak akan menanggung biaya tersebut.
Awaluddin menegaskan bentuk insentif akan diberikan khusus pada rute dan jadwal penerbangan murah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menjelaskan formulasinya dalam bentuk nominal insentif tertentu yang harus dikontribusikan.
"Tadi sudah disepakati formulanya, jadi ada kontribusi tertentu yang kita berikan kepada airlines," kata Faik.
Dia menjelaskan nantinya akan dibuat formula khusus. Jumlah biaya yang ditanggung oleh maskapai, akan dibagi secara proporsional dengan stakeholder terkait.
Mekanisme teknis pembagian kontribusi tersebut, lanjutnya, akan dibahas dalam beberapa hari ke depan. Adapun, bentuk kontribusi dapat berupa potongan harga, voucher, atau langsung penurunan nominal tagihan atas tarif layanan. "Akan tetapi yang jelas setiap flight ada kontribusi yang kami berikan ke mereka dan formulanya sudah ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement