Advertisement
500 Driver Online Jogja Ikut Demo di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan driver online dari Jogja akan turut turun ke jalan menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), yang direncanakan di depan Istana Negara, di Jakarta, Rabu (10/7).
“Ada 500-an orang, untuk yang aksi di Jogja sendiri tidak ada. Kalaupun ada kemungkinan cuma aksi solidaritas offbid tetapi saya juga enggak ada imbauan khusus,” ucap Presiden Front Independen Driver Online Indonesia (FI), Sabar Gimbal, Selasa (1/7).
Advertisement
Rencana, para driver dari Jogja akan bergabung dari daerah lain. Ditarget massa aksi sekitar 20.000 orang.
Pada dasarnya, kata dia, para driver menuntut ada aturan yang komperhensif dari pemerintah. Bukan setingkat permen. “Target utama aplikasi diatur batasan-batasannya oleh pemerintah, driver kembali ke marwah kemandirian dan kemerdekaan untuk mencapai kesejahteraannya,” katanya.
Gimbal mengungkapkan rencana aksi tersebut menyusul Permenhub No.118/2018 yang dirasa merugikan driver online. Dengan Permenhub tersebut aplikator tidak tersentuh oleh aturan Kemenhub karena bukan ranah Kemenhub untuk mengatur aplikasi. Upaya-upaya komunikasi yang telah dilakukan selama ini juga dirasa tidak ada tindaklanjut dari pihak terkait.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Wismadi menilai Permenhub tersebut mengalami sedikit kemunduran dalam pengaturan layanan publik
Arif mengatakan membuat aturan dengan menempatkan pihak terlemah dalam pengelolaan risiko pengoperasian tidak jauh berbeda dengan sistem sub-let atau sistem setoran yang menempatkan supir dalam pengelolaan resiko penyelenggaraan sistem angkutan umum, yaitu yang terjadi sebelum datangnya sistem buy-the-service seperti yang diterapkan pada Trans Jogja. “Artinya di sini ada sedikit kemunduran dalam pengaturan layanan publik,” ucap Arif Selasa.
Dikatakannya ketiadaan instrumen pengendalian untuk pengelola aplikasi menunjukkan dua kemungkinkan, pemerintah tidak bisa mengontrol, atau penyedia aplikasi tidak bersedia dikontrol.
Sanksi untuk penyedia aplikasi jika akan diberlakukan harus melihat kedudukan hukum dari perusahaannya apakah di Indonesia atau di luar negeri. Jika di Indonesia, dapat melalui instrumen administrasi, atau izin yang tidak terlalu mengganggu pelayanan masyarakat tetapi berpengaruh besar pada kinerja keuangan perusahaan aplikasi. Jika penyedia aplikasi berada di luar Indonesia, meski secara teknis bisa seperti halnya kasus blokir sosial media baru-baru ini, hal tersebut mengganggu layanan.
Untuk yang dari luar sifat pengaturan hanya akan bersifat light-touch regulation, yaitu pengaturan minimal yang dibalut dengan keyakinan bahwa perusahaan yang bertahan adalah perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik, dan jika tidak menerapkan aturan internal yang sehat maka akan ditinggalkan mitra dan pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
- Merespons Pelemahan Rupiah, BI DIY Sebut Sudah Lakukan Intervensi Pasar
- Angkutan Lebaran Ditutup, Total Penumpang Kereta Api 4,7 Juta
- Pengumuman! PT Freeport Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Detailnya
Advertisement