Advertisement
Hore … Kantor Imigrasi 1 Yogyakarta Bakal Terbitkan E-Paspor
Ilustrasi paspor - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupaya memperluas pengadaan elektronik-paspor (e-paspor). Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta bersiap untuk memberikan layanan yang direncanakan terealisasi tahun ini.
Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Retno Dewi Banowati mengatakan sejak Januari 2019, DIY telah menerapkan penggunaan aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online (APAPO) versi 2.0. Aplikasi ini memungkinkan Kantor Imigrasi melakukan banyak hal, termasuk menerbitkan e-paspor.
Advertisement
“E-paspor sudah ada sejak Januari lalu. Kami sudah running dan mencoba lima sampai 10 orang. Hasilnya dua orang masih “kecantol”, enggak bisa dicetak,” ujar perempuan yang biasa disapa dengan nama Nunit ini kepada Harian Jogja, di ruang kerjanya, Rabu (10/7).
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena beberapa hal, salah satunya aplikasi baru yang masih butuh penyesuaian. Kendati demikian, dia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta siap melaksanakan saat sarana prasana sudah kondusif. “Insyaalah tahun ini juga,” katanya.
BACA JUGA
Nunit menjelaskan layanan keimigrasian di Jogja tak pernah sepi. Situasi inilah yang menimbulkan antrean panjang permohonan paspor hingga layanan yang lain seperti izin tinggal asing. Kendati selalu ramai, pihaknya selalu berusaha melayani warga dengan baik. DIY, kata dia, memiliki tiga titik layanan paspor, yakni di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta; Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo dan Unit Layanan Paspor (ULP) Bantul.
Data Kependudukan
Ditanya mengenai kendala yang ditemui selama memberikan pelayanan, dia menuturkan persoalan yang kemudian muncul adalah data kependudukan yang tak sinkron sejak di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, seorang warga mendaftarkan diri untuk mendapat paspor. Diketahui pendaftar tersebut berjenis kelamin perempuan. Namun saat nomor induk kependudukan (NIK) dimasukkan ke dalam sistem, tercatat pendaftar tersebut berjenis kelamin laki-laki. “Saat kami sampaikan hal ini ke pihak terkait, dari dinas yang menangani di daerah segera menyesuaikan atau memperbaiki, tetapi saat kami tarik lagi datanya, yang keluar tetap data yang kami terima semula. Jadi ada data yang tidak sinkron,” katanya.
Adapun sesuai UU No.24/2013 tentang Perubahan Atas 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan. Dengan kata lain, data yang menjadi basis Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta adalah data kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tiap daerah. Ke depan, setiap masalah kependudukan, baik data asuransi, perbankan, pelanggaran lalu lintas hingga kejahatan akan tercatat di NIK. “Karena semua berbasis data kependudukan, kami enggak bisa melegalisasi. Karena itu kami menyarankan kepada pemohon untuk memperhatikan data terlebih dahulu saat membuat paspor. Jika ada data yang tak sesuai, kami minta untuk menyelesaikan dulu di Disdukcapil sampai ada perbaikan,”ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan warga untuk tak lupa memperbarui data-data yang ada di Kartu Keluarga tiap dua tahun sekali atau saat terjadi perubahan data. Misal, jumlah anggota keluarga yang tercatat bertambah atau berkurang, golongan darah jenjang pendidikan anak yang berubah hingga masalah agama dan kepercayaan yang diakui negara. “Contoh lain, ada warga yang mengajukan permohonan paspor, semula tujuannya wisata. Paspor itu kan berlaku lima tahun. Setelah berwisata dan lulus kuliah, ternyata dapat tawaran kerja di luar negeri. Paspor itu memang yang menerbitkan kami, tetapi jika memang ada perubahan data, silakan segera melapor ke dinas terkait,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
Advertisement
Advertisement







