Advertisement
Diduga Lakukan Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar, Ini Masalahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga melakukan praktik bisnis tidak sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menjadwalkan persidangan dugaan praktik bisnis tak sehat dengan terlapor Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
Advertisement
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu (17/7/2019).
Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Lanjutnya, Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucapnya.
Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan.
"Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.
Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement