Advertisement
Diduga Lakukan Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar, Ini Masalahnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga melakukan praktik bisnis tidak sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menjadwalkan persidangan dugaan praktik bisnis tak sehat dengan terlapor Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
Advertisement
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu (17/7/2019).
Dia mengatakan, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Lanjutnya, Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp25 miliar," ucapnya.
Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan.
"Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.
Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti Ovo, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan Ovo saja, maka ini melanggar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement