Advertisement
Kasus Mandiri Eror, Bank Indonesia Juga Kena Semprot
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Kamis (4/7/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Insiden berkurang drastisnya saldo rekening nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Hal tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
BKPN menyatakan Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya, tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan hanya akibat erornya sistem. Bank Indonesia (BI), sebagai regulator sistem pembayaran, juga dipandang perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Advertisement
Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan dampak gagalnya suatu sistem pembayaran ke konsumen akan luar biasa.
Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda, dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen. Bahkan, bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan.
BACA JUGA
"Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter, dan ekonomi nasional," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (20/7/2019).
Bank Indonesia juga diharapkan segera mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden tersebut. Ke depannya, bank sentral dipandang perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara jasa keuangan.
Keberadaan regulasi keamanan sistem dan Service Level Agreement (SLA) yang ketat diyakini bakal mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman.
"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," jelas Nurul.
Dia menambahkan BI juga perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
Advertisement
Advertisement








