Advertisement
Kasus Mandiri Eror, Bank Indonesia Juga Kena Semprot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Insiden berkurang drastisnya saldo rekening nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Hal tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
BKPN menyatakan Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya, tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan hanya akibat erornya sistem. Bank Indonesia (BI), sebagai regulator sistem pembayaran, juga dipandang perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Advertisement
Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan dampak gagalnya suatu sistem pembayaran ke konsumen akan luar biasa.
Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda, dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen. Bahkan, bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan.
"Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter, dan ekonomi nasional," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (20/7/2019).
Bank Indonesia juga diharapkan segera mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden tersebut. Ke depannya, bank sentral dipandang perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara jasa keuangan.
Keberadaan regulasi keamanan sistem dan Service Level Agreement (SLA) yang ketat diyakini bakal mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman.
"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," jelas Nurul.
Dia menambahkan BI juga perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement