Advertisement

Kasus Mandiri Eror, Bank Indonesia Juga Kena Semprot

Maria Elena
Sabtu, 20 Juli 2019 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Mandiri Eror, Bank Indonesia Juga Kena Semprot Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, di Jakarta, Kamis (4/7/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Insiden berkurang drastisnya saldo rekening nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Hal tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

BKPN menyatakan Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya, tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan hanya akibat erornya sistem. Bank Indonesia (BI), sebagai regulator sistem pembayaran, juga dipandang perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan menimbulkan kerugian pada konsumen.

Advertisement

Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan dampak gagalnya suatu sistem pembayaran ke konsumen akan luar biasa.

Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda, dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen. Bahkan, bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan.

"Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter, dan ekonomi nasional," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (20/7/2019).

Bank Indonesia juga diharapkan segera mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden tersebut. Ke depannya, bank sentral dipandang perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara jasa keuangan.

Keberadaan regulasi keamanan sistem dan Service Level Agreement (SLA) yang ketat diyakini bakal mendorong penyelenggara sistem keuangan untuk membangun sistem pembayaran yang benar-benar andal dan aman.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik," jelas Nurul.

Dia menambahkan BI juga perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement