Advertisement
BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Peninjauan Ulang Tipe Rumah Sakit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peninjauan ulang dan penurunan tipe rumah sakit di berbagai daerah tidak semata ditujukan untuk mengurangi biaya, tetapi untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dibilang apakah akan mengurangi biaya, iya, tapi bukan itu yang jadi tujuan. Kita tidak bisa menggunakan uang negara yang dititipkan ke BPJS untuk kegiatan yang tidak pada sepatutnya," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, rekomendasi penurunan tipe rumah sakit merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya inefisiensi pembiayaan untuk rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya.
BPKP dalam audit keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit, antara lain pembayaran klaim untuk rumah sakit C dengan nilai klaim yang mestinya dibayarkan untuk rumah sakit tipe B.
BPJS Kesehatan membayar klaim pelayanan kepada rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit. Namun, Iqbal mencontohkan, kenyataannya ada rumah sakit yang secara administratif disebut sebagai rumah sakit tipe B namun faktanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi rumah sakit tipe B.
"Misalkan syarat RS C dokternya harus ada empat, ternyata dokternya hanya ada dua. Ketika kita rekredensialing dokternya empat, sebulan kemudian dokternya enggak ada. Kalau kita cek di klaim kan ketahuan tuh, kok enggak ada tagihan dari spesialis ini, berarti dicurigai orangnya enggak ada, ternyata memang benar enggak ada," kata Iqbal.
Kendati mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, namun BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Wewenang untuk menindaklanjuti masalah itu ada di tangan Dinas Kesehatan selaku otoritas kesehatan wilayah dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
Advertisement
Advertisement