Advertisement

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Peninjauan Ulang Tipe Rumah Sakit

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Peninjauan Ulang Tipe Rumah Sakit Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Peninjauan ulang dan penurunan tipe rumah sakit di berbagai daerah tidak semata ditujukan untuk mengurangi biaya, tetapi untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

"Kalau dibilang apakah akan mengurangi biaya, iya, tapi bukan itu yang jadi tujuan. Kita tidak bisa menggunakan uang negara yang dititipkan ke BPJS untuk kegiatan yang tidak pada sepatutnya," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Advertisement

Menurut dia, rekomendasi penurunan tipe rumah sakit merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya inefisiensi pembiayaan untuk rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelasnya.

BPKP dalam audit keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran klaim kepada rumah sakit, antara lain pembayaran klaim untuk rumah sakit C dengan nilai klaim yang mestinya dibayarkan untuk rumah sakit tipe B.

BPJS Kesehatan membayar klaim pelayanan kepada rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit. Namun, Iqbal mencontohkan, kenyataannya ada rumah sakit yang secara administratif disebut sebagai rumah sakit tipe B namun faktanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi rumah sakit tipe B.

"Misalkan syarat RS C dokternya harus ada empat, ternyata dokternya hanya ada dua. Ketika kita rekredensialing dokternya empat, sebulan kemudian dokternya enggak ada. Kalau kita cek di klaim kan ketahuan tuh, kok enggak ada tagihan dari spesialis ini, berarti dicurigai orangnya enggak ada, ternyata memang benar enggak ada," kata Iqbal.

Kendati mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, namun BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Wewenang untuk menindaklanjuti masalah itu ada di tangan Dinas Kesehatan selaku otoritas kesehatan wilayah dan Kementerian Kesehatan sebagai regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement