Advertisement

Pro-Kontra Penghindaran Cukai Rokok, Ini Pendapat Pukat UGM

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 06:24 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pro-Kontra Penghindaran Cukai Rokok, Ini Pendapat Pukat UGM Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menargetkan APBN 2020 sebesar Rp2.221,5 triliun. Penerimaan negara terbesar berasal dari pajak dan cukai. Namun, saat ini banyak sekali celah yang memungkinkan perusahaan-perusahaan, termasuk asing menghindar pajak. 

Salah satu celah penghindaran pajak ada pada industri rokok yang bisa membayar tarif cukai lebih murah. Caranya, mereka menahan Batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) supaya tidak melebihi tiga miliar batang, sehingga terkena tarif termahal. 

Advertisement

Adapun kita tahu kontribusi rokok untuk cukai dan pajak sangat tinggi. Jika penghindaran pajak ini benar-benar direalisasikan, ada kemungkinan target APBN tak tercapai. Lalu apa saja yang harus  diantisipasi untuk mengurangi potensi tersebut? Kepada Harian Jogja, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril menyampaikan apa saja kemungkinan yang terjadi dari sisi hukum. 

Apakah KPK harus turut mencegah upaya penghindaran pajak oleh perusahaan akibat celah kebijakan? Bagaimana bentuknya? 

Satu, itu [memungkinkan] ada celah kebijakan. [Namun] Kalau [kita hanya berbicara mengenai] celah kebijakan konotasinya negatif. Kalau pengawasan boleh-boleh saja tetapi dalam konteks bagaimana supaya penerimaan cukai tidak bocor. Namun kalau ada penghindaran pajak cukai, itu jawabannya tidak. Karena aturannya membuka ada opsi begitu. 

Aturan itu menurut saya yang perlu dikritisi. [Apalagi] Kalau aturan itu menurunkan penerimaan, tentu ada alasan yang harus dijelaskan. Kenapa aturannya begitu? Itu kan membuka peluang akhirnya orang bahasanya [memilih] menahan produksi atau sengaja [memproduksi dengan jumlah] kecil. Saya juga kurang tahu aturannya seperti apa. Kalau memang seperti itu ya legal kalau itu, bukan menghindari atau celah juga. 

Sepanjang ada aturannya ya boleh saja. Bukan menahan jumlah produksi juga, tetapi mereka ingin memenuhi opsi itu. Tidak melanggar juga itu, apalagi kalau dibuka opsinya pemerintah. Jadi yang salah bukan pengusahanya, karena pemerintah membuat opsi. Tinggal kemudian kenapa opsi itu diberikan oleh pemerintah. 

Untuk perusahaan menahan produksi? 

Itu hak perusahaan, enggak bisa kita mengatakan dia menahan. Kan sulit kita menyimpulkan. 

Artinya ada kelemahan/celah aturan? 

Saya enggak melihat kelemahan, mungkin pemerintah ada alasannya membuat peraturan seperti itu. Kenapa ada peraturannya seperti itu. Pengusahanya enggak salah-salah sekali, orang ada aturan hukumnya. Tidak bisa menyebut celah juga karena memang aturannya seperti itu, kalau nanti diubah ya berubah. Pajak itu pasti, ada di atas kertas. 

Apakah peraturan perlu diubah? 

Itu susah ya, karena sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah. Menurut saya, angka yang rasional secara ekonomi, tidak terlalu memberatkan, tidak juga memberikan keringanan. Pada dasarnya cukai itu karena aspek penerimaan negara. Berlaku buat bisnis tertentu memang harus di angka rasional. Nah setiap kebijakan harus ada rasionalitas. 

Namun kalau konteksnya dalam meningkatkan penerimaan ya salah satu saja caranya tarif dinaikan mungkin. Aturan lebih ketat. Kalau seperti ini ya memang seperti ini aturannya. 

Khusus di industri rokok, salah satu kelemahan kebijakan adalah mengenai Batasan produksi SKM dan SPM. Apakah KPK seharusnya memberikan rekomendasi agar pemerintah kembali menggabungkan Batasan produksi SKM dan SPM? 

Saya kurang begitu paham. Soal cukai itu kebijakan ekonomi, tetapi maksimal pakai sebanyak-banyaknya enggak bisa juga. Sepanjang memang tidak ditentukan peraturan perundang-undangan bisa saja fluktuatif karena tergantung pada aktivitas perekonomian. Enggak mungkin kita narik tax sampai 50% kita enggak mau. Banyak kebijakan yang akan memengaruhi. Masalah digabung atau sendiri-sendiri ini tidak bisa dijawab sederhana, karena tergantung situasi ekonomi bisnis, dan bagaimana peraturan pemerintah, kalau pemerintah mau kelonggaran ya tinggal dilonggarkan. Kalau mau dinaikan mudah saja sebenarnya bagi pemerintah. Tapi lagi-lagi itu tergantung pada argumentasinya opsi-opsi kebijakan itu diambil Justru itu yang harusnya dicari itu, kenapa alasan kebijakan itu. 

Misal digabung perusahaan jadi sulit tentu akan jadi problem. Itu sangat ekonomislah. Kalau enggak ada detailnya repot. Masing-masing, atau gak digabung saja, atau dinaikan saja tarifnya, kan bisa juga ada opsi itu boleh. Pertimbangan ya ekonomi itu.

Rekomendasi seperti itu pernah dilakukan KPK saat mengkaji insentif fiscal rokok di FTZ seluruh Indonesia. Apakah pola seperti ini bisa kembali dilakukan? Atau ada bentuk lain? 

Rekomendasi KPK itu bisa digunakan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan atau merevisi kebijakan. Akhirnya pemerintah bisa menggunakan rekomendasi itu sebagai bahan pertimbangan merevisi sebauh kebijakan dalam hal itu, misal rekomendasi dicabut, bisa saja mencabut. Bisa saja rekomendasi KPK itu menjadi pertimbangan. Jadi ketika pemerintah itu merevisi kebijakan pemerintah ada pertimbangan. Pertimbangan objektif bukan yang subjektif. 

KPK bisa memberikan rekomendasi itu. Misal berdasar kajian menemukan ada sistem yang berpotensi merugikan negara, maka KPK bisa merekomendasikan agar kebijakannya dicabut atau direvisi atau mungkin merekomendasi dibuat kebijakan baru. Boleh saja KPK melakukan itu, tetapi kan eksekusinya tetap di Pemerintah. 

Rekomendasi perusahan agar enggak mengindari pajak?

Pajak ya bayar sesuai peraturan. Pasti sudah ada tarifnya, ada dasar hukumnya. Kalau ada tarikan diluar itu  berarti tarikan illegal. Pajak ya penuhi sederhanya, jangan sampai nunggak pajak, ngemplang, itu kan yang banyak. Persoalannya bukan ke kebijakannya, tapi ketaatan. Jadi ia tidak patuh, begitu pemerintah menagih susah. 

Rencana kenaikan tarif cukai sampai saat ini masih dibahas, sebelum disahkan, apa saja yang harus dipertimbangkan untuk mengurangi risiko penghindaran pajak?

Saya kurang tahu banget rekomendasi apa yang pas. Sederhana sebenarnya ada tarif sebenarnya ya bayarlah sesuai aturan itu. Problem kan nunggak, atau pelaporannya dimanipulasi atau mungkin ada permainan pengusaha dan petugas pajak. Seputar itu saja. Kalau tarif kan sudah diatas kertas itu.

Apa saja penerapan pajak dan cukai di luar negeri yang bisa kita contoh atau sesuai dengan kondisi kita? 

Kurang paham, tetapi pastinya di negara maju yang memiliki paham asumsi saya mereka memiliki sistem penerimaan negara yang lebih baik. Welfarstik seperti Jerman, Norwegia, Swedia itu kan negara-negara yang memang pajaknya tinggi, pelayanan publiknya baik. 

Apa rekomendasi dari pukat soal rencana ini yang perlu digarisbawahi pemerintah?

Rekomendasi sederhana pemerintah menerapkan aturan yang konsisten. Aspek pajak cukai itu pasti sudah jelas. Kalau ada intensif juga sudah jelas. Pajak itu prinsipnya harus pasti, enggak boleh abu-abu. Menghindari tiga hal, pengusaha yang nakal nunggak pajak, manipulasi atau ada permainan pengusaha dan petugas cukai. Jadi peluang-peluangnya harus ditutup oleh pemerintah.

Peningkatan pengawasan, kalau perlu dalam pengawasan ini mereka bisa menggandeng KPK, agar penerimaan negara tidak bocor.

Paling penting ada pertimbangan kenapa kebijakan itu yang dipikih peraturan dibuat sejelas mungkin. Agar enggak ada area abu-abu sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan bahasa yang tidak multipenafsiran. Paling penting ya peraturan itu harusnya melibatkan banyak pihak. Tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. Tetapi juga harus partisipatif ya. Proses dialog, supaya aturan itu dapat dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement