Advertisement
Konsumen Indonesia Minta Kemenhub Tindak Batik dan Garuda karena Ini ...
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan Komunitas diminta Konsumen Indonesia untuk menindak maskapai layanan penuh yang tidak melengkapi pesawatnya dengan media hiburan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menduga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan full service airline (FSA) seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan pada sebagian pesawatnya.
Advertisement
"Laporan ini dilakukan setelah kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa terkait dengan ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar layanan penuh," katanya dalam siaran pers, Selasa (10/9/2019).
Dia menjelaskan dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu layanan penuh, layanan menengah (medium services), dan layanan minimum (no frills). Pasal 30 Ayat (1) huruf e Permenhub No. 185/2015, maskapai dengan standar pelayanan penuh wajib menyediakan media hiburan.
BACA JUGA
Dalam temuan di lapangan, lanjutnya, maskapai seperti Garuda dan Batik tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti jenis Bombardier CRJ-1000 maupun ATR 72-600.
Menurutnya, maskapai yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat, sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills. Tiket yang dijual harus sesuai dengan fasilitas yang diterima.
Praktek seperti ini, imbuhnya, patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Regulator dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan ijin kepada maskapai yang tidak memiliki media hiburan.
David berharap melalui laporan tersebut, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, KKI meminta Ombudsman untuk mengeluarkan salah satu dari dua rekomendasi. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melarang maskapai Garuda dan Batir Air menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik.
Kedua, atau meminta kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi maskapai Garuda dan Batik Air menjadi pelayanan dengan standar menengah atau standar minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



