Advertisement
Produsen Vape Butuh Regulasi untuk Rambah Ekspor
Pedagang memperlihatkan rokok elektronik (e-cigarette). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seiring munculnya permintaan vape dari sejumlah negara, produsen vape membutuhkan regulasi terkait ekspor produk cairan rokok elektrik tersebut.
Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengaku potensi itu kian terbuka.
Advertisement
“Kami saat ini membutuhkan regulasi ekspor untuk produk liquid kami, yang mana sudah banyak diminati negara-negara lain, agar ekspor dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).
Garindra juga berharap pemerintah bisa mendorong regulasi yang membuat iklim investasi yang lebih kondusif. Pihaknya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang dalam regulasi terkait cukai telah mengakui rokok elektrik.
BACA JUGA
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu dinilai turut menjaga iklim usaha sebab meminimalisir peredaran vape ilegal.
Pihaknya masih membutuhkan dukungan kebijakan dari regulator lain guna meningkatkan kinerja industri.
“Hal ini [ekspor produk cairan vape] dapat terwujud bila ada kerja sama yang baik antara pihak kami dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengalami hambatan dari sejumlah regulasi yang berlaku. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Perdagangan No.86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
Regulasi itu menyatakan bahwa importir baik peralatan maupun cairan vape mesti mendapatkan rekomendasi dari Kemendag, Kemenperin, Kemnterian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia mengatakan Permendag tersebut dalam status ditangguhkan, tetapi belum dicabut. Situasi itu, ujarnya, menimbulkan kerancuan di antara penegak hukum dengan importir vape.
“Nah di lapangan, kami temukan penegak hukum meminta surat rekomendasi tersebut ke importir-importir kami. Alasannya adalah yang sudah diregulasikan oleh Bea dan Cukai baru untuk liquid saja, device-nya belum,” ujarnya.
APVI berharap agar pelaku usaha vape bisa lebih dilindungi melalui regulasi yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Pendidikan Khas Kejogjaan Ditargetkan Masuk Semua Sekolah DIY
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
- Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja 23-26 Februari 2026 di Empat Masjid
- THR ASN 2026 Segera Diumumkan, Dana Rp55 Triliun Siap Cair
- Antrean Tukar Uang Baru BI di Kauman Jogja Diserbu Warga
- Daftar Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026, Tembus Rp3.063.000
- INDEF Soroti ART ASRI, Regulasi Halal Dipertanyakan
- Bulog DIY Serap 24.111 Ton Gabah, Lampaui Target Februari
Advertisement
Advertisement







