Advertisement
Produsen Vape Butuh Regulasi untuk Rambah Ekspor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seiring munculnya permintaan vape dari sejumlah negara, produsen vape membutuhkan regulasi terkait ekspor produk cairan rokok elektrik tersebut.
Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengaku potensi itu kian terbuka.
Advertisement
“Kami saat ini membutuhkan regulasi ekspor untuk produk liquid kami, yang mana sudah banyak diminati negara-negara lain, agar ekspor dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).
Garindra juga berharap pemerintah bisa mendorong regulasi yang membuat iklim investasi yang lebih kondusif. Pihaknya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang dalam regulasi terkait cukai telah mengakui rokok elektrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu dinilai turut menjaga iklim usaha sebab meminimalisir peredaran vape ilegal.
Pihaknya masih membutuhkan dukungan kebijakan dari regulator lain guna meningkatkan kinerja industri.
“Hal ini [ekspor produk cairan vape] dapat terwujud bila ada kerja sama yang baik antara pihak kami dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengalami hambatan dari sejumlah regulasi yang berlaku. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Perdagangan No.86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
Regulasi itu menyatakan bahwa importir baik peralatan maupun cairan vape mesti mendapatkan rekomendasi dari Kemendag, Kemenperin, Kemnterian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia mengatakan Permendag tersebut dalam status ditangguhkan, tetapi belum dicabut. Situasi itu, ujarnya, menimbulkan kerancuan di antara penegak hukum dengan importir vape.
“Nah di lapangan, kami temukan penegak hukum meminta surat rekomendasi tersebut ke importir-importir kami. Alasannya adalah yang sudah diregulasikan oleh Bea dan Cukai baru untuk liquid saja, device-nya belum,” ujarnya.
APVI berharap agar pelaku usaha vape bisa lebih dilindungi melalui regulasi yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement