Advertisement
Produsen Vape Butuh Regulasi untuk Rambah Ekspor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seiring munculnya permintaan vape dari sejumlah negara, produsen vape membutuhkan regulasi terkait ekspor produk cairan rokok elektrik tersebut.
Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengaku potensi itu kian terbuka.
Advertisement
“Kami saat ini membutuhkan regulasi ekspor untuk produk liquid kami, yang mana sudah banyak diminati negara-negara lain, agar ekspor dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).
Garindra juga berharap pemerintah bisa mendorong regulasi yang membuat iklim investasi yang lebih kondusif. Pihaknya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang dalam regulasi terkait cukai telah mengakui rokok elektrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu dinilai turut menjaga iklim usaha sebab meminimalisir peredaran vape ilegal.
Pihaknya masih membutuhkan dukungan kebijakan dari regulator lain guna meningkatkan kinerja industri.
“Hal ini [ekspor produk cairan vape] dapat terwujud bila ada kerja sama yang baik antara pihak kami dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengalami hambatan dari sejumlah regulasi yang berlaku. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Perdagangan No.86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
Regulasi itu menyatakan bahwa importir baik peralatan maupun cairan vape mesti mendapatkan rekomendasi dari Kemendag, Kemenperin, Kemnterian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia mengatakan Permendag tersebut dalam status ditangguhkan, tetapi belum dicabut. Situasi itu, ujarnya, menimbulkan kerancuan di antara penegak hukum dengan importir vape.
“Nah di lapangan, kami temukan penegak hukum meminta surat rekomendasi tersebut ke importir-importir kami. Alasannya adalah yang sudah diregulasikan oleh Bea dan Cukai baru untuk liquid saja, device-nya belum,” ujarnya.
APVI berharap agar pelaku usaha vape bisa lebih dilindungi melalui regulasi yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement