Advertisement

Produsen Vape Butuh Regulasi untuk Rambah Ekspor

Oktaviano DB Hana
Kamis, 12 September 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Produsen Vape Butuh Regulasi untuk Rambah Ekspor Pedagang memperlihatkan rokok elektronik (e-cigarette). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Seiring munculnya permintaan vape dari sejumlah negara, produsen vape membutuhkan regulasi terkait ekspor produk cairan rokok elektrik tersebut.

Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengaku potensi itu kian terbuka.

Advertisement

“Kami saat ini membutuhkan regulasi ekspor untuk produk liquid kami, yang mana sudah banyak diminati negara-negara lain, agar ekspor dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).

Garindra juga berharap pemerintah bisa mendorong regulasi yang membuat iklim investasi yang lebih kondusif. Pihaknya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang dalam regulasi terkait cukai telah mengakui rokok elektrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu dinilai turut menjaga iklim usaha sebab meminimalisir peredaran vape ilegal.

Pihaknya masih membutuhkan dukungan kebijakan dari regulator lain guna meningkatkan kinerja industri.

“Hal ini [ekspor produk cairan vape] dapat terwujud bila ada kerja sama yang baik antara pihak kami dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengalami hambatan dari sejumlah regulasi yang berlaku. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Perdagangan No.86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.

Regulasi itu menyatakan bahwa importir baik peralatan maupun cairan vape mesti mendapatkan rekomendasi dari Kemendag, Kemenperin, Kemnterian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia mengatakan Permendag tersebut dalam status ditangguhkan, tetapi belum dicabut. Situasi itu, ujarnya, menimbulkan kerancuan di antara penegak hukum dengan importir vape.

“Nah di lapangan, kami temukan penegak hukum meminta surat rekomendasi tersebut ke importir-importir kami. Alasannya adalah yang sudah diregulasikan oleh Bea dan Cukai baru untuk liquid saja, device-nya belum,” ujarnya.

APVI berharap agar pelaku usaha vape bisa lebih dilindungi melalui regulasi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement