Advertisement
Cukai Naik 23%, Harga Rokok Eceran Makin Mahal
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Cukai rokok dipastikan naik mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Advertisement
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
BACA JUGA
Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.
Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020. "Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



