Advertisement
Kadin Sebut Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi Ganggu Operasional Truk
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). - Antara/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (solar) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019 membuat kalangan pelaku usaha logistik angkat suara.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi beranggapan keluarnya SE yang dirilis pada 29 Juli 2019 itu menimbulkan kebingungan lantaran bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 yang telah diubah menjadi Perpres No.43/2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu.
Advertisement
“Menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM Solar bersubsidi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (21/9/2019).
Rico mengklaim implementasi SE BPH Migas tersebut akan berdampak signifikan terhadap operasional angkutan truk secara umum, terutama yang tergolong angkutan berat.
BACA JUGA
Pasalnya, barang golongan ini lazimnya dimanfaatkan untuk pengangkutan bahan baku proyek infrastruktur maupun barang-barang ekspor impor, dua aspek pembangunan yang tengah didorong dan diprioritaskan pemerintah.
“Kebijakan ini bisa berdampak langsung kepada perekonomian nasional, tidak sebatas pada urusan transportasi barang atau alur logistik. Karena itu, aturan ini belum layak diterapkan karena tidak sejalan dengan amanah perpres yang masih berlaku,” tambahnya.
Jika merujuk lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Perpres 191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menenggak solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Dalam SE tersebut, dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Selain itu, pelarangan penggunaan BBM bersubdisi diarahkan juga untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen (pengaduk semen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PHRI Meyakini Diskon Transportasi dan WFA Picu Okupansi Hotel di Jogja
- Bahlil Sebut RI Rentan Jika Impor Minyak Terganggu Perang
- Traveloka Pangkas Karyawan, Fokus Perkuat AI
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BI Buka Penukaran Uang Baru Idul Fitri 2026 Online
- YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi DIY
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
Advertisement
Advertisement







