Advertisement

Bea Cukai Ungkap Bisnis Jastip Bisa Matikan Toko Resmi

Newswire
Jum'at, 27 September 2019 - 18:27 WIB
Nina Atmasari
Bea Cukai Ungkap Bisnis Jastip Bisa Matikan Toko Resmi Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. - Bisnis Indonesia/Himawan L. Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bisnis jasa titip (jastip) menjamur di kalangan milenial. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, bisnis ini boleh saja dijalankan. Asal hal itu berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kepada para pebisnis jastip untuk tetap mematuhi peraturan yang ada. Sebab, perilaku mereka ini merugikan banyak pihak, seperti toko-toko retail yang menjual barang sejenis.

Advertisement

"Impor harus ada izin, bayar bea masuk, kalau dijual di outlet harus ada pajak. Kalau kita biarkan, yang retail tidak akan bisa jual barangnya, karena barang sejenis pasti lebih murah karena mereka tidak bayar pajak. Kalau pemerintah enggak melindungi yang resmi ini, maka yang resmi ini akan tutup," kata Heru di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mampu mencium barang-barang jastip yang tidak mematuhi peraturan melalui informasi dari masyarakat serta analisis petugas. Dia harap, pebisnis jastip bisa bersaing secara sehat dengan pebisnis lainnya.

Sebelumnya, bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, Bea Cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).

"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," katanya.

"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.

Bea Cukai berhasil menertibkan 422 transaksi jastip (jasa titip) hingga per 25 September 2019.

"Di Bandara Soekarno-Hatta aja kita bisa melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019. Barang-barang yang menjadi favorit dari jastip itu seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu, handphone baru yang belum rilis di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, Heru juga mengatakan lokasi-lokasi yang paling sering menjadi destinasi dari jastip seperti Singapura hingga Australia. Setidaknya terdapat 6 negara.

"Barangnya dari beberapa negara yang menjadi sentra-sentra elektonik dan fashion dunia. Contohnya Bangkok (Thailand), Singapura, Guangzhou (China), Abu Dhabi (UEA), Hong Kong (China), dan Australia," katanya.

Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mampu mencium barang-barang jastip yang tidak mematuhi peraturan melalui informasi dari masyarakat serta analisis petugas. Dia harap, pebisnis jastip bisa bersaing secara sehat dengan pebisnis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement