Advertisement
Bea Cukai Ungkap Bisnis Jastip Bisa Matikan Toko Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bisnis jasa titip (jastip) menjamur di kalangan milenial. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, bisnis ini boleh saja dijalankan. Asal hal itu berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kepada para pebisnis jastip untuk tetap mematuhi peraturan yang ada. Sebab, perilaku mereka ini merugikan banyak pihak, seperti toko-toko retail yang menjual barang sejenis.
Advertisement
"Impor harus ada izin, bayar bea masuk, kalau dijual di outlet harus ada pajak. Kalau kita biarkan, yang retail tidak akan bisa jual barangnya, karena barang sejenis pasti lebih murah karena mereka tidak bayar pajak. Kalau pemerintah enggak melindungi yang resmi ini, maka yang resmi ini akan tutup," kata Heru di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).
Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mampu mencium barang-barang jastip yang tidak mematuhi peraturan melalui informasi dari masyarakat serta analisis petugas. Dia harap, pebisnis jastip bisa bersaing secara sehat dengan pebisnis lainnya.
Sebelumnya, bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, Bea Cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).
"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," katanya.
"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.
Bea Cukai berhasil menertibkan 422 transaksi jastip (jasa titip) hingga per 25 September 2019.
"Di Bandara Soekarno-Hatta aja kita bisa melakukan 422 penindakan hingga 25 September 2019. Barang-barang yang menjadi favorit dari jastip itu seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu, handphone baru yang belum rilis di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, Heru juga mengatakan lokasi-lokasi yang paling sering menjadi destinasi dari jastip seperti Singapura hingga Australia. Setidaknya terdapat 6 negara.
"Barangnya dari beberapa negara yang menjadi sentra-sentra elektonik dan fashion dunia. Contohnya Bangkok (Thailand), Singapura, Guangzhou (China), Abu Dhabi (UEA), Hong Kong (China), dan Australia," katanya.
Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mampu mencium barang-barang jastip yang tidak mematuhi peraturan melalui informasi dari masyarakat serta analisis petugas. Dia harap, pebisnis jastip bisa bersaing secara sehat dengan pebisnis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
- Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Advertisement
Advertisement