Advertisement
Soal Sanksi Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ombudsman: Pemerintah yang Gagal, Rakyat yang Dihukum
Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya. - ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan agar pemerintah berhati-hati saat hendak menerbitkan sanksi terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. ORI juga menyarankan agar dalam skema pelayanan jaminan sosial ada institutional review.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa muncul polemik di masyarakat setelah BPJS Kesehatan menyatakan akan menyiapkan regulasi untuk penerapan sanksi bagi peserta penunggak iuran.
Advertisement
Sanksi tersebut membuat peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara otomatis tidak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, dan layanan-layanan administratif lainnya.
Menurut Alamsyah, Ombudsman memandang bahwa perlu kehati-hatian bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh undang-undang.
BACA JUGA
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," ujar Alamsyah, Selasa (8/10/2019) dalam keterangan resmi.
Menurut dia, sebagian dari masyarakat yang menunggak iuran tersebut bukanlah penerima upah formal. Bahkan, mereka relatif terdiskriminasi dibandingkan dengan masyarakat yang bekerja di sektor formal karena tak bisa berbagi beban iuran dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Alamsyah menilai bahwa masyarakat tersebut berusaha bertahan hidup di sektor informal, tetapi di satu sisi tak termasuk kategori miskin untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karena itu, menurutnya, penerapan sanksi bagi mereka memerlukan pertimbangan besar yang berkeadilan.
"Negara manapun dengan perekonomian yang disokong oleh sektor informal tetap akan menghadapi masalah dalam collecting," ujar dia.
Ombudsman pun menyarankan agar pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat tersebut, alih-alih menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional.
Dia menyarankan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi. Hal tersebut menurutnya dapat diterapkan kepada para pejabat BPJS Kesehatan sendiri agar adil.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," ujar Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Bandara YIA Gangguan di Kulonprogo, Delapan Penumpang Tertinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik
- Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M
- Ekspor DIY ke AS Tumbuh 6,77 Persen Meski Tarif Trump Berlaku
- Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,367 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Rp38.900, Telur Ayam Rp31.450 per Kg
- Cara Cek dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan November
Advertisement
Advertisement




