Advertisement
Soal Sanksi Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ombudsman: Pemerintah yang Gagal, Rakyat yang Dihukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan agar pemerintah berhati-hati saat hendak menerbitkan sanksi terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. ORI juga menyarankan agar dalam skema pelayanan jaminan sosial ada institutional review.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa muncul polemik di masyarakat setelah BPJS Kesehatan menyatakan akan menyiapkan regulasi untuk penerapan sanksi bagi peserta penunggak iuran.
Advertisement
Sanksi tersebut membuat peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan secara otomatis tidak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, dan layanan-layanan administratif lainnya.
Menurut Alamsyah, Ombudsman memandang bahwa perlu kehati-hatian bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh undang-undang.
"Jangan karena pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," ujar Alamsyah, Selasa (8/10/2019) dalam keterangan resmi.
Menurut dia, sebagian dari masyarakat yang menunggak iuran tersebut bukanlah penerima upah formal. Bahkan, mereka relatif terdiskriminasi dibandingkan dengan masyarakat yang bekerja di sektor formal karena tak bisa berbagi beban iuran dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Alamsyah menilai bahwa masyarakat tersebut berusaha bertahan hidup di sektor informal, tetapi di satu sisi tak termasuk kategori miskin untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Oleh karena itu, menurutnya, penerapan sanksi bagi mereka memerlukan pertimbangan besar yang berkeadilan.
"Negara manapun dengan perekonomian yang disokong oleh sektor informal tetap akan menghadapi masalah dalam collecting," ujar dia.
Ombudsman pun menyarankan agar pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat tersebut, alih-alih menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional.
Dia menyarankan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi. Hal tersebut menurutnya dapat diterapkan kepada para pejabat BPJS Kesehatan sendiri agar adil.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," ujar Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement