Advertisement

Tarif Tiket KA Dinamis Untungkan Penumpang karena Ini

Rio Sandy Pradana
Selasa, 19 November 2019 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Tarif Tiket KA Dinamis Untungkan Penumpang karena Ini Logo PT KAI - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan tarif tiket perjalanan kereta api non-kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) secara dinamis diklaim bakal menguntungkan bagi masyarakat pengguna. Tarif tiket KA ke depan mirip dengan aturan tarif tiket pesawat.

Direktur Niaga PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dody Budiawan mengaku sudah memulai tahap studi pasar terkait dengan rencana penerapan tarif yang bakal mirip dengan penentukan harga tiket pesawat.

Advertisement

"Jangan melihat akan menjadi mahal. Justru [penerapan tarif dinamis] ini akan menjadi optimum bagi masyarakat," kata Dody, Senin (18/11).

Dia menambahkan optimum yang dimaksud adalah tarif tiket KA bisa menjadi sangat murah apabila calon penumpang memesan jauh sebelum hari keberangkatan. Namun, tarif juga tidak akan terlalu mahal karena ada batas atas yang menjadi pengendali.

Nantinya, besaran tarif tiket juga akan disesuaikan dengan biaya operasional perjalanan KA. Penerapan tarif secara dinamis memungkinkan tingkat keterisian kursi penumpang akan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

Pihaknya juga mengaku belum bisa memprediksi kemampuan masyarakat pengguna apabila sistem tersebut diterapkan. Terlebih, studi pasar yang dilakukan oleh perseroan masih berjalan. "[Target] realisasinya belum ada. Saat ini studinya sedang jalan," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Keuangan KAI Didiek Hartantyo menyebut selama ini perseroan mulai menjual tiket mulai dari 30 hari sebelum keberangkatan. Mayoritas calon penumpang membeli tiket mendekati hari keberangkatan dan bahkan ada yang pada hari yang sama (go show). "Nanti orang kalau beli tiket H-30 dengan H-15 atau H-5 keberangkatan harganya akan berbeda. Kami sedang kembangkan, mudah-mudahan nggak lama [akan diterapkan]," kata Didiek.

Pihaknya menyebut mekanisme penerapan tarif akan tetap mengacu pada tarif batas atas maupun bawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sepanjang 2019, terdapat tiga kereta api jarak jauh yang masih mendapatkan dana PSO. Pada tahun sebelumnya ada delapan KA yang menerima dana PSO dengan lima kereta sisanya sudah dialihkan menjadi KA Ekonomi non-PSO. Khusus KA Jarak Sedang, terdapat sembilan kereta yang mendapatkan dana PSO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement