Advertisement
Izin Mendirikan Perusahaan Kecil & Menengah Sekarang Hanya Butuh 7 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menyederhanakan pendirian badan usaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Izin mendirikan perusahaan akan dipangkas dan hanya butuh waktu tujuh menit.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenkumham akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk UKM.
Advertisement
“Kebijakan ini untuk mendorong ease of doing business [EoDB] atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat (22/11/2019).
Adapun beberapa langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan pengumunan perusahaan dilakukan dalam administrasi hukum umum (AHU) Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.
Selain itu, untuk pendaftaran UKM dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.
Di samping itu, kemudahan lainnya yakni tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumunan perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.
Dia melanjutkan, memanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UKM untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement



