Advertisement
Izin Mendirikan Perusahaan Kecil & Menengah Sekarang Hanya Butuh 7 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menyederhanakan pendirian badan usaha untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Izin mendirikan perusahaan akan dipangkas dan hanya butuh waktu tujuh menit.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenkumham akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk UKM.
Advertisement
“Kebijakan ini untuk mendorong ease of doing business [EoDB] atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat (22/11/2019).
Adapun beberapa langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual dan pengumunan perusahaan dilakukan dalam administrasi hukum umum (AHU) Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.
Selain itu, untuk pendaftaran UKM dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.
Di samping itu, kemudahan lainnya yakni tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumunan perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.
Dia melanjutkan, memanfaatan kemudahan dan kebijakan nol biaya ini akan memacu segenap UKM untuk melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
WFH Jumat untuk ASN Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Tertahan Saat Minyak Dunia Melonjak Tajam
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saat Tepat Beli di Pegadaian?
Advertisement
Advertisement








