Advertisement

GP Farmasi Prediksikan Impor Bahan Baku Obat Turun pada 2020

Andi M. Arief
Senin, 25 November 2019 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
GP Farmasi Prediksikan Impor Bahan Baku Obat Turun pada 2020 ilustrasi. - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketergantungan impor bahan baku obat (BBO) diprediksi akan turun pada tahun depan. Prediksi dari pelaku industri farmasi nasional tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk menurunkan harga obat-obatan dengan pengembangan industri farmasi.

Presiden Joko Widodo pada pekan lalu dalam rapat kabinet meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk memangkas dan menyederhanakan regulasi pada industri farmasi. Selain itu, dia juga meminta agar insentif terkait penelitian pada industri farmasi dikembangkan guna menurunkan harga obat.

Advertisement

“Arahan itu sebetulnya mendorong supaya Inpres [Instruksi Presiden] Nomor 6/2016 dilaksanakan. Kami menyambut baik, bahkan antara tahun 2016—2019 sudah ada 11 industri farmasi untuk pembuatan bahan baku [obat] di dalam negeri,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi kepada Bisnis belum lama ini.

Inpres No.6/2016 adalah arahan presiden terkait percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Inpres yang terdiri dari 14 poin dan ditujukan kepada 12 entitas tersebut dibuat dengan tujuan agar industri farmasi dan alat kesehatan lokal mandiri dan berdaya saing.

Dorojatun mengatakan 95% — 96% BBO bagi idustri farmasi nasional masih bergantung pada impor. Hal tersebut disebabkan investasi pada 11 pabrikan yang dimulai sejak 2017 belum rampung. Dorojatun menilai lambatnya realisasi tersebut disebabkan oleh minimnya dukungan pemerintah walau Inpres tersebut telah terbit medio 2016.

Dorojatun meramalkan 11 pabrikan tersebut dapat menekan impor BBO sebesar 15% pada tahun depan dan hingga 20% pada awal 2021. Dengan kata lain, impor BBO baru dapat turun menjadi sekitar 75%—80% dalam waktu dekat.

Dorojatun menyampaikan impor BBO dapat turun hingga 50% kalau regulasi terkait insentif pada industri farmasi dibuat dan dilaksanakan. Adapun, beberapa regulasi yang Dorojatun nilai harus dikeluarkan adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi industri farmasi dan petunjuk teknis pengurangan pajak super terkait riset.

Dorojatun menyatakan TKDN bagi industri BBO kini penting lantaran investasi tersebut membutuhkan keberpihakan pemerintah agar dipakai di dalam negeri. Dia berpendapat jika regulasi TKDN industri farmasi belum rampung saat 11 pabrikan tersebut berproduksi, tingkat impor BBO tidak akan berubah.

Adapun, salah satu dari 11 pabrikan tersebut adalah PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) yang terbentuk dari perkawinan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dan pabrikan farmasi asal Korea Selatan Sungwun Pharmacopia Co Ltd.

Presiden Direktur KFSP Pamian Siregar mengatakan isu pengembangan industri farmasi nasional telah bergulir sejak sekitar 1990. Namun, dia menilai keinginan tersebut tertahan hingga 30 tahun karena beberapa hal yang umumnya berkaitan dengan investasi, skala keekonomian, dan daya saing pasar.

“Hal terpenting [dalam pengembangan industri BBO saat ini[ adalah dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada keberlangsungan industri BBO dalam negeri. Membiarkan industri BBO bersaing melalui mekanisme pasar sama saja seperti balita disuruh berlari melawan orang dewasa, pasti akan kalah,” katanya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement