Advertisement
KPPU Akan Tagih Denda Aqua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengeksekusi denda produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama, atas perkara persaingan usaha.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi komisi tersebut.
Advertisement
"Setelah menerima salinan putusan, kami akan memberikan surat peringatan kepada para terlapor agar menyelesaikan pembayaran denda," ujarnya, Kamis (29/11/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU dalam perkara persaingan usaha air minum dalam kemasan.
Berdasarkan penelusuran pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi dengan nomor register 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 26 September 2019. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi.
Dalam sidang putusan itu, majelis kemudian memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU dan selanjutnya akan mendistribusikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
Perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler (eceran).
Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum kemasan
KPPU kemudian melakukan penelitian atas perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. Berdasarkan catatan Bisnis, dalam sidang air kemasan Aqua yang diproduksi oleh PT Tirta Investama (Danone Indonesia) selaku terlapor 1 dan dipasarkan oleh PT. Balina Agung Perkasa sebagai terlapor 2 di wilayah Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang Cibubur, dan/atau Cimanggis atau setidak-tidaknya diwilayah jangkauan pemasaran PT Balina Agung Perkasa pada 2016. Majelis Komisi juga menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada wilayah-wilayah tersebut.
Majelis Komisi ketika itu menilai terlapor 2 tidak memiliki independensi dalam hal area pemasaran, produk yang dipasarkan, interaksi dengan pesaing terlapor 1, pemasaran berikut penunjukan pengecer. Bahkan dalam hal operasional penjualan terlapor 2 diawasi secara mingguan dan bulanan oleh terlapor 1, termasuk dengan menempatkan perwakilan terlapor 1 di kantor milik terlapor 2.
Berdasarkan fakta dan alat bukti, Majelis Komisi menilai bahwa terlapor 2 merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari penguasaan pasar yang dimiliki terlapor 2 dalam konteks pemasaran produk pada pasar bersangkutan.
Karena itu, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dihukum denda masing-masing Rp13,8 miliar dan Rp6,2 miliar.
Tirta Investama kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan karena menilai telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia.
Majelis perkara 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN JKT.SEL itu kemudian mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pemohon keberatan. KPPU kemudian melayangkan kasasi yang dikabulkan oleh MA.
Kuasa hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan dari MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement