Advertisement

Garam Diharapkan Jadi Komoditi Dilindungi pada 2020

Peni Widarti
Selasa, 31 Desember 2019 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Garam Diharapkan Jadi Komoditi Dilindungi pada 2020 M. Hasan, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) saat berbincang dengan media di Surabaya, Senin (30/12 - 2019).

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Pada awal 2020, Presiden Joko Widodo diharapkan segera menandatangani perubahan Perpres No.71/2015 tentang garam sebagai salah satu komoditi bahan pokok dan barang penting yang harus dilindungi harganya.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), M. Hasan  mengatakan saat ini kalangan petambak garam terus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) dengan harga terendah Rp1.500 - Rp2.000 per kg agar petani garam tidak merugi akibat harga yang terus anjlok dan minim penyerapan.

Advertisement

"Perubahan Perpres sudah ada di meja presiden, dan awal 2020 diharapkan Pemprov Jatim pun menindaklanjuti perubahan perpres tersebut," katanya, Senin (30/12/2019).

Dia mengatakan sebelum perubahan perpres tersebut, kebijakan HPP maupun kewajiban penyerapan garam rakyat oleh industri juga harus diatur agar tata niaga garam bisa berjalan dengan baik.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak garam petambak yang belum terserap oleh industri dengan maksimal.

"Untuk tahun ini, masih ada 500.000 ton garam rakyat di wilayah Jatim yang tidak terserap industri. Selain itu harganya pun sudah tidak masuk akal, hancur sampai Rp250 per kg, dari awal panen sudah rendah Rp500 per kg, terus menyusut Rp400 per kg dan sekarang di titik terendah," jelasnya 

Dia mengungkapkan, kewajiban penyerapan garam rakyat sebenarnya sudah diatur melalui fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin pada 2019 yakni sebanyak 1,1 juta ton dan rencananya 2020 industri diwajibkan menyerap 1,5 juta ton.

"Namun perusahaan sekarang ini melakukan penyerapan hanya sekitar 40 persen dari total produksi. Ada 11 perusahaan yang maksimal menyerapnya seperti Susanti Megah, dan Unichem, tapi ada juga yang tidak maksimal," ujarnya.

Hasan mengklaim bahwa produksi garam petani saat ini sudah memiliki kualitas yang bagus sehingga layak untuk diserap industri.

Bukan hanya industri makanan dan minuman, tapi juga diharapkan bisa diserap industri lain seperti industri kertas, penyamakan kulit, pakan ternak, bahkan untuk farmasi bisa diperhitungkan.

"Untuk itu perlu ada keselarasan antar lembaga kementerian terkait dan pemerintah perlu melakukan pendataan dan pengawasan agar tahu berapa kebutuhan industri sebenarnya, supaya tidak impor dengan jumlah banyak dan bisa mengganggu harga garam rakyat," ujarnya.

Adapun produksi garam rakyat di Jatim tahun ini telah mencapai 1,1 juta ton, meningkat dibandingkan 2018 yang hanya 900.000 ton akibat kondisi cuaca kemarau panjang dan adanya penerapan teknologi geo isolator.

Pada 2020, diperkirakan produksi garam asal Jatim yang telah berkontribusi terhadap produksi nasional sebesar 50% ini akan meningkat menjadi 1,2 juta ton.

Secara nasional, jumlah kebutuhan garam yakni 4,2 juta ton yang terdiri dari 1,6 juta ton untuk konsumsi rumah tangga dan 2,6 juta ton untuk industri.

HMPG pun mengusulkan agar komoditas garam ini diatur jalur pendistribusiannya melalui satu pintu yakni garam rakyat diserap semuanya oleh PT Garam sebagai stabilitator dan bufferstock, kemudian dijual dengan satu harga kepada industri-industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement