Advertisement
BLUe Jadi Syarat Uji Berkala Motor
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18). - ANTARA/Kahfie kamaru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan mulai Januari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan dari hasil pengecekannya di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Pulogadung, Jakarta Timur, seluruh tahap pengujian mobil baru sudah cukup cepat.
Advertisement
“Saya berterima kasih pada seluruh UPUBKB yang ada di Provinsi DKI Jakarta karena per 1 Januari kami telah tetapkan penggunaan BLUe. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar,” urainya dalam keterangan, Jumat (17/1/2020).
Setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
BACA JUGA
Pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali dan dilakukan di UPUBKB. Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
“Pungli yang dulu sering sekali dipertanyakan masyarakat. Sekarang sangat terbuka sekali prosesnya, sangat cepat, dan bahkan menggunakan sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung ke bank,” katanya.
Menurutnya, proses BLUe ini sudah sejalan dengan harapan Kemenhub. "Saya harapkan Dishub Provinsi DKI Jakarta nanti dapat mempresentasikan mengenai UPUBKB ini bulan Februari di depan seluruh Kadishub se Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan chip seperti sekarang ini maka kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Libur Nataru, Kunjungan Mal di DIY Naik 20 Persen, Ini Pemicunya
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri24 Merosot, Antam Stagnan
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
- HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Awal Januari 2026
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
Advertisement
Advertisement




