Advertisement
Tahun Ini, Utang BPJS Kesehatan Lunas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meyakini kebijakan penyesuaian iuran melalui Perpres No.75/2019, akan membantu dalam melunasi utang tagihan jatuh tempo ke rumah sakit yang saat ini berada di angka Rp14 triliun.
Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan proses pelunasan utang tagihan ke rumah sakit, akan dilakukan bertahap, dan diyakini lunas pada tahun ini.
Advertisement
"Insya Allah dipastikan dengan penyesuaian iuran dari Perpres ini, bisa menyelesaikan tunggakan iuran dengan smooth, tentu perlu proses tetapi kita bisa yakinkan [utang lunas dibayar]," ujarnya usai rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020).
Tanpa merinci berapa besar pendapatan BPJS dari kenaikan iuran ini, menurutnya salah satu pendorong pelunasan utang, yaitu dari skema pembayaran iuran oleh pemerintah.
Pada 2019 lalu, pemerintah membayarkan iuran bagi peserta kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dengan membayar dimuka untuk tagihan selama tiga bulan.
Dengan adanya kenaikan iuran, nominal pemasukan badan dari pemerintah tentu akan meningkat, dan selisihnya akan dibayarkan untuk membayar tagihan yang tertunda di 2019.
"Karena semua sudah diatur [skema pembayaran iuran] oleh Menkeu, sebetulnya tidak sulit untuk [pelunasan] itu, Insya Allah terbayar semua tagihan carry over ini," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan dari hasil rapat kerja bersama DPR, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah, guna menyelesaikan masalah iuran bagi peserta kelas 3 kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan tunggakan utang ke rumah sakit.
"Dari hasil rapat tadi, kami diminta cari solusi, tentu tahapannya BPJS punya porsi tersendiri apa tugas kewenangan dan tanggungjawab [kami] yang sesuai ketentuan yang ada, sehingga [solusi masalah] harus dikoordinasikan, tentu kami harap DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] akan mengkoordinasikan dalam 2-3 hari ini," ujarnya.
Sebelumnya data Oktober 2019 lalu BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang jatuh tempo senilai Rp21,16 triliun ke rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan. Kemudian utang belum jatuh tempo senilai Rp1,71 triliun, dan Rp2,76 triliun utang outstanding claim atau utang dalam proses verifikasi hingga akhir Oktober, sehingga total utang badan mencapai Rp25,64 triliun.
Menurut Pasal 75 ayat 5 PerpresNo.82/2018, bila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 1% perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement