Advertisement
Tahun Ini, Utang BPJS Kesehatan Lunas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meyakini kebijakan penyesuaian iuran melalui Perpres No.75/2019, akan membantu dalam melunasi utang tagihan jatuh tempo ke rumah sakit yang saat ini berada di angka Rp14 triliun.
Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan proses pelunasan utang tagihan ke rumah sakit, akan dilakukan bertahap, dan diyakini lunas pada tahun ini.
Advertisement
"Insya Allah dipastikan dengan penyesuaian iuran dari Perpres ini, bisa menyelesaikan tunggakan iuran dengan smooth, tentu perlu proses tetapi kita bisa yakinkan [utang lunas dibayar]," ujarnya usai rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020).
Tanpa merinci berapa besar pendapatan BPJS dari kenaikan iuran ini, menurutnya salah satu pendorong pelunasan utang, yaitu dari skema pembayaran iuran oleh pemerintah.
Pada 2019 lalu, pemerintah membayarkan iuran bagi peserta kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dengan membayar dimuka untuk tagihan selama tiga bulan.
Dengan adanya kenaikan iuran, nominal pemasukan badan dari pemerintah tentu akan meningkat, dan selisihnya akan dibayarkan untuk membayar tagihan yang tertunda di 2019.
"Karena semua sudah diatur [skema pembayaran iuran] oleh Menkeu, sebetulnya tidak sulit untuk [pelunasan] itu, Insya Allah terbayar semua tagihan carry over ini," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan dari hasil rapat kerja bersama DPR, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah, guna menyelesaikan masalah iuran bagi peserta kelas 3 kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), dan tunggakan utang ke rumah sakit.
"Dari hasil rapat tadi, kami diminta cari solusi, tentu tahapannya BPJS punya porsi tersendiri apa tugas kewenangan dan tanggungjawab [kami] yang sesuai ketentuan yang ada, sehingga [solusi masalah] harus dikoordinasikan, tentu kami harap DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] akan mengkoordinasikan dalam 2-3 hari ini," ujarnya.
Sebelumnya data Oktober 2019 lalu BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang jatuh tempo senilai Rp21,16 triliun ke rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan. Kemudian utang belum jatuh tempo senilai Rp1,71 triliun, dan Rp2,76 triliun utang outstanding claim atau utang dalam proses verifikasi hingga akhir Oktober, sehingga total utang badan mencapai Rp25,64 triliun.
Menurut Pasal 75 ayat 5 PerpresNo.82/2018, bila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 1% perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Bantul Siapkan 4 Jurus untuk Wujudkan Swasembada Pangan, Ini Rinciannya
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
Advertisement
Advertisement