Advertisement
Tarif Ojek Online Direncanakan Naik, Driver Ojol Jogja Senang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah driver ojek online (ojol) di DIY turut mendorong kenaikan tarif, yang direncanakan oleh pemerintah.
“Kami setuju untuk kenaikan tersebut, tetapi kami tahu diri juga jika kenaikan besar customer tidak mau. Kami masih menunggu, ya sama-sama tidak ada yang dirugikan terpenting,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) Widi Asmara, Senin (2/3/2020).
Advertisement
Widi juga mengharapkan para cutomer juga paham kondisi. Selain juga diharapkannya agar ada edukasi ke masyarakat menggunakan ojol tidak hanya saat ada promo. Walaupun diakui hal tersebut juga dapat menarik pelanggan.
Menanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta kenaikan tarif, diikuti dengan kualitas pelayanan, menurutnya hal tersebut telah dilakukan. “Kalau kami sudah semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik, walaupun tidak dipungkiri juga mungkin ada yang kurang, tetapi secara umum kami selalu berusaha memberikan layanan terbaik,” katanya.
Dikatakannya tantangan driver ojol cukup berat, karena terlalu banyaknya driver yang ada. “Perlu rasionalisasi jumlah driver juga, agar supply dan demand menjadi seimbang. Ada pembatasan jumlah driver dan selektiflah,” ucapnya.
Dia mengatakan untuk pembatasan jumlah driver ini, perlu peran serta dari pemerintah. Pemerintah seharusnya bisa menghitung, kondisi jalan, jumlah order pada setiap aplikator, sehingga bisa menentukan batasannya.
Kementerian perhubungan menyatakan pembahasan kenaikan tarif ojol masih belum disetujui oleh YLKI di tengah gejolak kondisi ekonomi global dan domestik. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan menurut YLKI naiknya tarif batas bawah harus sejalan dengan naiknya tingkat pelayanan.
Aplikator dan mitra pengemudi, lanjutnya, harus bisa menunjukkan bentuk nyata peningkatan layanan yang mesti diberikan untuk memenuhi kebutuhan penumpang. Namun, sejauh ini, menurut kalkulasinya, besaran kenaikan tarif yang masih dapat dijangkau oleh masyarakat sebesar Rp100 per km hingga Rp200 per km untuk tarif batas bawah.
Merujuk pada Kemenhub 12/201912/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. DIY yang masuk zona 1 tarifnya Rp1.850—Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Nelayan Baron Gunungkidul Dilatih Bertahan Hidup di Laut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Advertisement
Advertisement