Advertisement

Dampak Covid-19, Penyampaian SPT Tahunan Tertekan

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Maret 2020 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dampak Covid-19, Penyampaian SPT Tahunan Tertekan Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020. - ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat penyampaian realiasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tertekan.

"Beberapa hal yang menyebabkan penurunan atas jumlah penyampaian SPT dikarenakan sosialisasi SPT Tahunan tatap muka secara langsung ditiadakan dan diberikannya relaksasi kebijakan perpajakan penyampaian spt sampai dengan 30 April 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19," ujar Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Advertisement

Data DJP menunjukkan jumlah penyampaian SPT Tahunan oleh seluruh wajib pajak (WP) per 30 Maret 2020 hanya mencapai 8,64 juta SPT, lebih rendah dibandingkan tanggal yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 10,92 juta SPT.

Dengan ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan mengalami kontraksi hingga 20,87% (yoy). Dengan jumlah WP wajib SPT tahun ini yang mencapai 19 juta WP, maka rasio kepatuhan formal WP pada tahun ini masih mencapai 45,4%.

Kontraksi terbesar nampak pada penyampaian SPT Tahunan dari WP orang pribadi (OP) nonkaryawan. Per 30 Maret 2020, WP OP nonkaryawan hanya menyampaikan 741.389 SPT, di bawah realisasi periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1,14 juta SPT. 

Dengan ini, realisasi penyampaian SPT oleh WP OP nonkaryawan terkontraksi hingga -35,2% (yoy). Dengan jumlah WP OP nonkaryawan wajib SPT sebanyak 3,35 juta WP, maka rasio kepatuhan WP OP nonkaryawan hanya mencapai 22,1%.

Adapun penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP karyawan masihh mencapai 7,65 juta SPT, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 9,51 juta SPT.

Dengan ini, realisasi penyampaian SPT oleh WP OP karyawan terkontraksi -19,5% (yoy) dengan rasio kepatuhan 54%, lebih baik dibandingkan WP OP nonkaryawan. Untuk diketahui, jumlah WP OP karyawan wajib SPT tahun ini mencapai 14,17 juta WP.

Penerimaan pajak per akhir Maret 2020 pun dapat diproyeksikan menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 156/PJ/2020, DJP menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2019 beserta pembayaran atas jumlah kurang bayarnya. WP OP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran kurang bayar paling lambat 30 April 2020.

WP OP yang dimaksud di sini antara lain WP OP yang menyelenggarakan pembukuan hingga akhir tahun 2019, WP OP yang melakukan pencatatan yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto serta WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan serta WP OP yang dikenai PPh Final termasuk PPh Final UMKM.

Di sisi lain, tekanan penerimaan juga timbul dari sisi pertumbuhan restitusi. Per Februari 2020, restitusi tercatat mencapai Rp42,17 triliun, tumbuh 11,32% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Restitusi dari pemeriksaan tercatat mencapai Rp22,6 triliun atau tumbuh 15,59% (yoy), sedangkan restitusi dipercepat tercatat mencapai Rp10,99 triliun atau tumbuh 17,59% (yoy).

Restitusi dipercepat memiliki potensi untuk tumbuh lebih tinggi mengingat pemerintah memberikan stimulus restitusi PPN dipercepat kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah per April hingga September 2020.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang menjadi landasan hukum stimulus pajak di tengah Covid-19, WP yang tercakup dalam 104 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terlampir dan perusahaan KITE yang menyampaikan SPT Masa Pajak PPN lebih bayar paling banyak Rp5 miliar dapat diberi restitusi PPn dipercepat sebagai PKP berisiko rendah.

PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah dan Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement