Advertisement
Kanwil DJPb DIY & KPPN Samakan Persepsi dengan Pemda DIY terkait Pengelolaan TKDD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kanwil Dtijen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (28/4/2020).
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terbaru dan menyamakan persepsi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan menerbitkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa kepada seluruh Pemda di wilayah DIY, maka
Advertisement
Kegiatan FGD tersebut diikuti oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY, BKAD dan Dinas PMD pemerintah daerah lingkup DIY, Biro Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, dan Pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY.
Penyelenggaran FGD dilakukan dengan format diskusi panel dengan moderator Arvi Risnawati, Kepala Bidang PPA 2 Kanwil DJPb DIY. Pada materi pertama, Kepala Kanwil DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho dalam paparannya mengenai Evaluasi Kinerja DAK Fisik dan Dana Desa s.d Triwulan I 2020 Wilayah DIY menyatakan alokasi DAK Fisik Tahun 2020 DIY sebesar 734 miliar dan pada triwulan 1 sudah terealisasi sebesar 13 miliar atau 1,77% meningkat dari triwulan 1 tahun sebelumnya yang tidak ada penyerapan sama sekali.
Hal krusial terkait DAK Fisik akibat pandemi covid-19 diantaranya yaitu relaksasi penyaluran BLT untuk segera digunakan mendukung penanganan covid-19, refocusing dan realokasi DAK Fisik kesehatan untuk penanganan covid-19, dan penundaan seluruh proses pengadaan DAK Fisik di luar pendidikan dan kesehatan dikarenakan adanya refocusing anggaran sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 sehingga menunggu revisi DIPA.
Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 terjadi penurunan pagu dana desa yang semula Rp72 triliun menjadi 71,19 triliun, perubahan ini terjadi dikarenakan adanya perubahan alokasi dasar yang semula Rp662.806.000 menjadi Rp651.999.000 per desa. Di DIY alokasi dana desa mencapai Rp444,45 miliar dan sudah tersalur tahap I di empat kabupaten sebesar Rp198,374 miliar. Berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan Permendes No.6 Tahun 2020 penggunaan dana desa untuk tahun 2020 di prioritaskan untuk pencegahan dan penangan covid-19, padat karya tunai desa bantuan langsung tunai desa.
Pemateri kedua Kepala Sub Direktorat PA IV, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Irfan Surya Wardhana memaparkan poin-poin PMK Nomor 40/PMK.07/2020 diantaranya yaitu pemberian bantuan langsung tunai desa melalui 35% anggaran dana desa kepada keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut dan bukan penerima bantuan pemerintah pusat atau daerah. BLT diberikan sebesar Rp600.000,- per keluarga per bulan.
Alokasi anggaran dana desa dapat ditambah dengan persetujuan pemkab/kota. Model penyaluran BLT dapat dilakukan dalam tiga tahap yaitu bulan pertama dan kedua masing-masing 15% dan 10% untuk bulan ketiga, dalam hal dana desa yang digunakan untuk BLT kurang dapat menggunakan tahap berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang termasuk di dalamnya penyaluran BLT desa. Dalam hal pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan BLT desa dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan. Dengan adanya FGD ini diharapkan pelaksanaan sisa penyaluran DAK Fisik dapat berjalan lancar dan penyaluran BLT desa melalui alokasi dana desa dapat segera direalisasikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement