Advertisement
Kanwil DJPb DIY & KPPN Samakan Persepsi dengan Pemda DIY terkait Pengelolaan TKDD
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kanwil Dtijen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (28/4/2020).
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terbaru dan menyamakan persepsi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan menerbitkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa kepada seluruh Pemda di wilayah DIY, maka
Advertisement
Kegiatan FGD tersebut diikuti oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY, BKAD dan Dinas PMD pemerintah daerah lingkup DIY, Biro Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta, dan Pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPb DIY.
Penyelenggaran FGD dilakukan dengan format diskusi panel dengan moderator Arvi Risnawati, Kepala Bidang PPA 2 Kanwil DJPb DIY. Pada materi pertama, Kepala Kanwil DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho dalam paparannya mengenai Evaluasi Kinerja DAK Fisik dan Dana Desa s.d Triwulan I 2020 Wilayah DIY menyatakan alokasi DAK Fisik Tahun 2020 DIY sebesar 734 miliar dan pada triwulan 1 sudah terealisasi sebesar 13 miliar atau 1,77% meningkat dari triwulan 1 tahun sebelumnya yang tidak ada penyerapan sama sekali.
Hal krusial terkait DAK Fisik akibat pandemi covid-19 diantaranya yaitu relaksasi penyaluran BLT untuk segera digunakan mendukung penanganan covid-19, refocusing dan realokasi DAK Fisik kesehatan untuk penanganan covid-19, dan penundaan seluruh proses pengadaan DAK Fisik di luar pendidikan dan kesehatan dikarenakan adanya refocusing anggaran sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 sehingga menunggu revisi DIPA.
Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 terjadi penurunan pagu dana desa yang semula Rp72 triliun menjadi 71,19 triliun, perubahan ini terjadi dikarenakan adanya perubahan alokasi dasar yang semula Rp662.806.000 menjadi Rp651.999.000 per desa. Di DIY alokasi dana desa mencapai Rp444,45 miliar dan sudah tersalur tahap I di empat kabupaten sebesar Rp198,374 miliar. Berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan Permendes No.6 Tahun 2020 penggunaan dana desa untuk tahun 2020 di prioritaskan untuk pencegahan dan penangan covid-19, padat karya tunai desa bantuan langsung tunai desa.
Pemateri kedua Kepala Sub Direktorat PA IV, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Irfan Surya Wardhana memaparkan poin-poin PMK Nomor 40/PMK.07/2020 diantaranya yaitu pemberian bantuan langsung tunai desa melalui 35% anggaran dana desa kepada keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut dan bukan penerima bantuan pemerintah pusat atau daerah. BLT diberikan sebesar Rp600.000,- per keluarga per bulan.
Alokasi anggaran dana desa dapat ditambah dengan persetujuan pemkab/kota. Model penyaluran BLT dapat dilakukan dalam tiga tahap yaitu bulan pertama dan kedua masing-masing 15% dan 10% untuk bulan ketiga, dalam hal dana desa yang digunakan untuk BLT kurang dapat menggunakan tahap berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang termasuk di dalamnya penyaluran BLT desa. Dalam hal pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan BLT desa dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan. Dengan adanya FGD ini diharapkan pelaksanaan sisa penyaluran DAK Fisik dapat berjalan lancar dan penyaluran BLT desa melalui alokasi dana desa dapat segera direalisasikan. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement

Diduga Selingkuh, Dukuh di Ngawen Gunungkidul Dituntut Mundur
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement