Advertisement
Menhub Buka Transportasi, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Mulai Besok
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan menjalankan kembali operasional transportasi publik bukan dengan tujuan mudik, mulai Kamis (7/5/2020). Kebijakan ini ditanggapi Garuda Indonesia dengan segera membuka layanan pemesanan tiket secara daring melalui halaman resminya.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pada pukul 15.00 WIB secara resmi perseroan mengaktifkan kembali reservasi tiket penerbangan melalui Garuda-Indonesia.com
Advertisement
“Garuda Terbang Kembali Kamis 7 Mei 2020 mulai pukul 00.00,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona.
Doni memamparkan sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona.
Menurut Doni, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang.
Selain itu memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. Adapun, wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang juga harus diketahui oleh kepala desa, lurah, atau RT setempat.
Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Tak hanya itu, masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.
“Ketentuan lainnya tetap berlaku masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah,” tekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPPTKG Larang Aktivitas di Sungai Merapi Seusai Banjir Lahar Maut
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Janji Mentan Amran: Segel Distributor Nakal Jika Harga Pangan Melejit
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini
- Meski Timur Tengah Memanas, Pasokan BBM Ramadan di DIY Dipastikan Aman
- Mendag Bidik Pasar Ekspor Alternatif di Tengah Krisis Geopolitik
- Realisasi Belanja APBN di DIY Tembus Rp1,6 Triliun Awal 2026
Advertisement
Advertisement







