Advertisement

Menhub Buka Transportasi, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Mulai Besok

Anitana Widya Puspa
Rabu, 06 Mei 2020 - 20:07 WIB
Nina Atmasari
Menhub Buka Transportasi, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Mulai Besok Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019). - Reuters/Willy Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan menjalankan kembali operasional transportasi publik bukan dengan tujuan mudik, mulai Kamis (7/5/2020). Kebijakan ini ditanggapi Garuda Indonesia dengan segera membuka layanan pemesanan tiket secara daring melalui halaman resminya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pada pukul 15.00 WIB secara resmi perseroan mengaktifkan kembali reservasi tiket penerbangan melalui Garuda-Indonesia.com

Advertisement

“Garuda Terbang Kembali Kamis 7 Mei 2020 mulai pukul 00.00,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran No. 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona.

Doni memamparkan sejumlah syarat untuk bepergian yang telah ditetapkan. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona.

Menurut Doni, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang.

Selain itu memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. Adapun, wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang juga harus diketahui oleh kepala desa, lurah, atau RT setempat.

Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Tak hanya itu, masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.

“Ketentuan lainnya tetap berlaku masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement