Advertisement

Menaker Berdayakan Korban PHK dan Dirumahkan untuk Tenaga Penyemprotan Disinfektan

Yanita Petriella
Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Menaker Berdayakan Korban PHK dan Dirumahkan untuk Tenaga Penyemprotan Disinfektan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020). - ANTARA / Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dampak pandemi Corona, banyak tenaga kerja dirumahkan bahkan di-PHK. Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan desinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.

Advertisement

“Kemnaker punya program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. Dan yang nyemprot itu teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan data Kemnaker per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Untuk pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Adapun total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

"Itu data yang sudah clear, by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Ida.

Dia menuturkan melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.

“Jadi, untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan," tuturnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, tidak ke luar rumah kecuali ada kebutuhan mendesak, serta menjaga physical distancing. “Hanya fisiknya saja yang nggak boleh dekat, tetapi hati harus tetap dekat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement