Advertisement
20 Tahun, KPPU Hasilkan 349 Putusan Perkara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki usia 20 tahun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen mengawasi persaingan usaha melalui instrumen penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan.Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara.
Advertisement
Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU.
“Dari jumlah putusan tersebut, 89 persen di antaranya telah inkrah, baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali. Sementara 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum,” ucap Deswin, melalui siaran pers, Selasa (9/6).
Putusan yang inkrah tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut negara lebih dari Rp800 miliar. Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 52,2% telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas negara. Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha.
Acuan kinerja kedua adalah reformasi kebijakan persaingan. Selama 20 tahun KPPU telah mengeluarkan 232 surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Sebagian besar merupakan saran pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi. Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerja sama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Acuan kinerja ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang baik. KPPU telah menunjukan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak 2012.
“Di perayaan 20 tahun ini, KPPU mengusung tema Kompetitif dan Inovatif untuk Indonesia Maju. Artinya KPPU akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk semakin berinovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memenangkan persaingan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement