Advertisement

Anggota Komite IV DPD RI Awasi Implementasi UU Nomor 20/2019 dan Perpres

Media Digital
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:57 WIB
Sunartono
Anggota Komite IV DPD RI Awasi Implementasi UU Nomor 20/2019 dan Perpres Rapat virtual. - Ist/DJPb

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanggulangan Pandemi COVID-19 yang semakin meningkat dampaknya di Indonesia dalam konteks kesehatan, sosial dan ekonomi.

Advertisement

Hadirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, juga perlu dicermati karena berdampak pada alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam rangka mengawasi implementasi UU Nomor 20/2019 dan Perpres Nomor 54/2020, serta untuk menjaring informasi dan aspirasi dari Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan dan implikasi UU 20/2019 dan Perpres Nomor 54/ 2020, anggota Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja secara virtual di daerah pemilihan. Hadir dalam acara tersebut anggota Dewan Perwakilan Daerah  DIY Cholid Mahmud, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho, dan BKAD/BPKAD Pemda/Pemkot di wilayah DIY.

Cholid menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini salah satunya untuk memperoleh masukan terkait kendala/hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan Daerah, khususnya pada Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Lebih lanjut beliau mengatakan juga ingin mengetahui bagaimana implikasi penyesuaian pagu TKDD (Perpres Nomor 54/2020) terhadap anggaran dan tata kelola keuangan di daerah. Kemudian terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, beliau juga ingin mengetahui bagaimana efektivitas alokasi dana tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran, mengingat data calon penerima bisa saja tidak valid dilapangan.

Dalam pemaparannya, selaku wakil Kementerian Keuangan di daerah, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Heru Pudyo Nugroho, manyampaikan kebijakan yang telah ditempuh pemerintah terkait pandemi Covid-19 dan progress realisasi belanja TKDD termasuk BLT Dana Desa di wilayah DIY.

“Setelah Perpres 54, alokasi pagu TKDD DIY mengalami penyesuaian sebesar 16,57 persen. Dari alokasi awal sebesar 10,97 Triliun menjadi 9,15 Triliun, jadi berkurang sekitar 1,82 triliun” kata Heru.

Sedangkan dari sisi penyerapan, Heru menerangkan bahwa kinerja penyerapan TKDD, terutama penyaluran Dana Desa, di masa pandemi ini justru mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan 4 Juni 2020 tercatat telah mencapai Rp293,57 Miliar dari Pa gu sebesar Rp444,45 Miliar (66,05 persen). Dari besaran tersebut sebesar Rp37,94 Miliar (12,92 persen) digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan I dan Bulan II yang telah diterima olah 57.836 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Usai paparan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, seluruh pemda diminta untuk menyampaikan klarifikasi dan permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan TKDD baik dalam konteks penanganan Covid-19 maupun diluar penanganan Covid-19 .

Permasalahan yang sama yang dialami oleh seluruh Pemda adalah keakurasian dan validitas data penerima bantuan. Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa perbedaan data antara data DTKS versi Kemensos dengan versi Dinsos Sleman mencapai 40 ribu KPM.

“Data dari DTKS versi Kemensos menggunakan basis data tahun 2015, yaitu sebesar 142.784 sasaran, sementara kami menggunakan data per akhir 2019, tercatat sebesar 102.734 sasaran. Data kami bersifat dinamis. Kami melakukan cleansing , ada yang sudah meninggal, ada yang sudah pindah, namun ada pula data baru” ujar Aji Wibowo dari BKAD Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement