Advertisement

Pertamina Distribusikan BBM Ramah Lingkungan

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:17 WIB
Arief Junianto
Pertamina Distribusikan BBM Ramah Lingkungan Ilustrasi petugas memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU yang ada di Jakarta, beberapa waktu lalu./Bisnis Indonesia - Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Perpres No.43/2018 tentang Perubahan atas Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, Pertamina juga mendistribusikan BBM yang mengacu pada konsensus internasional terkait dengan BBM yang ramah lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM No.1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali.

Advertisement

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11 juta KL.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020).

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series yaitu Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. “Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya.

Di sisi lain menurut Fajriyah, saat ini Pertamina  juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.20/2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus mengedukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. “Sesuai kesepakatan internasional dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement