Advertisement
Begini Rincian Rp695 Triliun Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut langkah penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional membutuhkan anggaran sebesar Rp695,2 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio N. Kacaribu menyatakan langkah kebijakan yang diambil pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diarahkan pada perbaikan sisi permintaan.
Advertisement
Selain itu, PEN juga menyasar masyarakat rentan serta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Inilah yang membuat dana bantuan sosial (bansos) mengucur dengan nominal yang lebih besar dan lebih cepat.
“Ada tiga fokus yang dikejar pemerintah yakni menjaga konsumsi, mendukung ekspor dan impor, serts menjaga aktivitas produksi,” tutur Febrio dalam webinar dengan Prodeep Institute, Sabtu (27/6/2020).
Selama pandemi, pemerintah sudah mencoba ragam bauran kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19. Pemerintah tercatat telah merealokasi anggaran sebesar Rp190 triliun untuk penghematan, Rp55 triliun realokasi belanja/ Walhasil prioritas anggaran diarahkan untuk penanganan Covid-19 melalui pemerintah daerah, kementerian dan lembaga.
Sejumlah stimulus juga sudah diluncurkan. Sebagai contoh stimulus I sebesar Rp8,5 triliun dengan fokus memperkuat ekonomi domestik. Stimulus II sebesar Rp22,5 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi kemudahan ekspor-impor.
Adapun stimulus III sebesar Rp405,1 triliun untuk dukungan kesehatan, pemberian bantuan tunai bagi masyarakat dengan diatur dalam Perppu Nomor 1/2020. Walhasil secara umum biaya penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun dengan rincian tambahan bagi kesehatan Rp87,55 triliun sementara total untuk PEN menjadi Rp607,65 triliun.
Secara lebih rinci dari biaya total penanganan Covid-19 Rp695,3 triliun selain sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun ada sejumlah sektor lain yang disokong. Misalnya, perlindungan sosial dalam PEN teralokasikan Rp203,90 triliun. Insentif usaha dari PEN sebesar Rp120,61 triliun.
Untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun. Selanjutnya untuk sektoral pemda dan kementerian/lembaga sebesar Rp106,11 triliun, dan untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun.
Dalam menjaga sembako melalui bansos pemerintah menambah sembako, kartu pra-kerja, hingga pembebasan tarif listrik. Untuk menjaga aktivitas produksi, pemerintah mendorong insentif pajak, insentif kepabeanan dan cukai, memberi kelonggaran persyaratan kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, memberikan keringanan pembayaran UMKM, penurunan suku bunga acuan, hingga penurunan Giro Wajib Minimum (GWM).
Dari sisi mendukung ekspor dan impor, pemerintah memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai, penyederhaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan ekspor-impor, percepatan proses ekspor-impor utuk reputable traders, dan peningkatan serta percepatan layanan ekspor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
Advertisement
Advertisement