Advertisement
Ramai Aduan Soal Kerugian Investasi, CEO Jouska Minta Maaf
Ilustrasi investasi - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno angkat bicara untuk menjelaskan kisruh yang menyeret nama perusahaannya.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang diunduh di akun Instagram miliknya, Kamis malam (23/7/2020), Aakar meminta maaf kepada klien dan seluruh stakeholders, regulator, dan rekan-rekan di industri keuangan karena telah menimbulkan keresahaan dan kegaduhan.
Advertisement
"Saya mencoba untuk tidak defensif dengan pemberitaan yang ada, tetapi melalui video ini saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi terbaik untuk semua pihak," ungkap Aakar dalam videonya.
Menurutnya, masalah bisnis seharusnya dapat diselesaikan secara bisnis. "So let's settle," tegasnya.
Aakar menuturkan dirinya percaya dengan prosedur hukum di Tanah Air sehingga dia dan Jouska memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Dalam kesempatan ini, dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan saran kepada dirinya dan tim Jouska untuk berkomitmen memberikan yang terbaik kepada klien.
Jouska terbuka untuk berkomunikasi secara kondusif terhadap semua pihak yang berkepentingan.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa saya dan tim berharap dengan sangat terbuka untuk berkomunikasi secara kondusif terhadap semua pihak yang berkepentingan.Terima kasih atas supportnya dan dengan support itu kami akan melakukan yang terbaik," kata Aakar.
Sementara itu, para klien Jouska mulai melayangkan aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi.
Kepala Satuan Tugas Waspada Investas Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para klien PT Jouska Finansial Indonesia. Menurutnya rata-rata dari laporan yang masuk mengaku mengalami kerugian investasi.
Tongam menambahkan laporan yang masuk akan digunakan untuk bahan pertemuan dengan Jouska. “Laporan ini akan kami pakai untuk bahan pertemuan sehingga mereka bisa klarifikasi kebenerannya,” kata Tongam kepada Bisnis pada Kamis (23/7/2020).
Dia menegaskan praktik Jouska akan dihentikan bila terbukti melakukan kesalahan. Dengan begitu dia berharap tidak banyak masyarakat yang menjadi korban.
Selain itu, Tongam menilai para klien dapat menempuh jalur mediasi atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan. Seandainya Jouska terbukti melakukan wanprestasi kontrak kerja, dana klien dapat dikembalikan.
“Tergantung proses hukum nanti jika dalam perjanjian terjadi wanprestasi dana nasabah bisa dikembalikan,” katanya. Sejauh ini SWI, kata Tongam, hanya akan memanggil Jouska sebelum pendalaman dengan Philip Sekuritas dan Amarta Investa.
Menurut sumber JIBI, para klien tengah mengumpulkan bukti terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Jouska yang kini memiliki pengikut lebih dari 700.000 orang di Instagram.
“Saat ini masih melakukan musyawarah, mengumpulkan bukti dan melaporkan kerugian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Panen Padi Terhambat, Bantul Kekurangan 15 Unit Mesin Pemanen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement







