Advertisement
Digugat Pelanggan Gara-Gara SMS Promosi, Begini Tanggapan Indosat (ISAT)

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alvin Lie, pelanggan perusahaan yang juga anggota Ombudsman RI, menggugat perusahaan PT Indosat Tbk. (ISAT) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Indosat Tbk. (ISAT) pun menanggapinya.
Turina Farouk , SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo mengatakan pihaknya menyatakan bahwa Indosat selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Baca juga: Terganggu SMS Promosi, Seorang Pelanggan Gugat Indosat
“Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas dan regulasi pemerintah,” ujar Turina, Minggu (16/8/2020).
Menurutnya saat pandemi yang masih berlangsung dalam era normal baru ini, perusahaan mengambil langkah untuk memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan terbaik sehingga tetap bisa terhubung dan berkomunikasi.
Baca juga: Rumah Bupati Kediri Diteror Petasan Saat Dini Hari
“Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik kepada semua pelanggan. Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain,” ucapnya. Perusahaan, katanya, juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya dan selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman, menggugat Indosat karena merasa terganggu dengan pesan singkat promosi yang kerap dikirimkan oleh operator selular tersebut.
David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie mengatakan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar melalui pesan singkat hingga mengganggu psikis. Kondisi itu membuat Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen .
Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
David juga menilai Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
Advertisement
Advertisement