Advertisement

Asesmen Protokol Kesehatan 8 Usaha Akomodasi Wisata DIY Diproses

Newswire
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Asesmen Protokol Kesehatan 8 Usaha Akomodasi Wisata DIY Diproses Wisatawan menumpang becak maupun andong untuk berbelanja oleh-oleh khas Jogja di Jalan Rotowijayan, Yogyakarta. - Harian Jogja/ Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak delapan usaha akomodasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan asesmen protokol kesehatan kepada Dinas Pariwisata (Dinpar).

Jika lolos asesmen, Dinpar DIY akan menerbitkan surat keterangan verifikasi dan rekomendasi.  “Kegiatan asesmen terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di usaha jasa pariwisata baru dilakukan di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Maryustion Tonang di Jumat (21/8/2020).

Advertisement

Penerapan asesmen untuk usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jogja No.443/2020 yang diterbitkan pada 3 Agustus.

Dari 13 bidang usaha jasa pariwisata, hanya ada sembilan bidang usaha jasa pariwisata yang ada di Kota Yogyakarta. Namun demikian, baru ada tiga bidang usaha jasa pariwisata yang difasilitasi asesmen protokol COVID-19 oleh Dinas Pariwisata Kota Jogja.

Selain usaha jasa akomodasi, dua usaha jasa pariwisata yang difasilitasi asesmen protokol kesehatan adalah usaha jasa makanan dan minuman serta objek dan daya tarik wisata.

“Seluruh penilaian untuk kepentingan asesmen tersebut kami susun bersama-sama dengan asosiasi yang menaungi setiap usaha jasa tersebut. Misalnya untuk jasa akomodasi dan usaha makanan minuman, maka kami libatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia [PHRI]. Jadi, indikator atau parameter penilaian pun tidak kami karang-karang sendiri,” kata Maryustion.

 

Indikator Penilaian

Sedangkan untuk enam usaha jasa pariwisata lainnya, lanjut dia, sedang dalam proses penyusunan indikator untuk penilaian. “Dalam waktu dekat akan diikuti enam usaha jasa lainnya. Nantinya, seluruh usaha jasa pariwisata diharapkan bisa mengajukan permohonan asesmen tersebut,” katanya.

Penerapan asesmen untuk usaha jasa pariwisata tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan kepercayaan terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Jogja.

“Kegiatan pariwisata harus didasarkan pada aspek kepercayaan dan keamanan serta kenyamanan. Inilah yang coba kami lakukan khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” katanya yang berharap seluruh usaha jasa pariwisata bisa mengajukan proses yang sama.

Usaha jasa pariwisata yang ingin mengajukan penilaian protokol kesehatan bisa mengunduh formulir self assessment secara daring di laman pariwisata.jogjakota.go.id .

“Untuk verifikasi di lapangan, kami bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan, puskesmas, Satpol PP, serta BPBD,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto.

Proses verifikasi diharapkan selesai dalam waktu tujuh hari dan jika usaha tersebut memenuhi protokol kesehatan, maka akan diterbitkan surat keterangan hasil verifikasi.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, setidaknya terdapat 92 hotel bintang, 585 hotel nonbintang, 307 restoran, dan 34 objek wisata yang sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement