Advertisement
Bansos untuk UMKM Diharapkan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi DIY
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Bansos Produktif Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat membangkitkan kembali UMKM di masa pandemi Covid-19.
“Harapan kami, bansos ini bisa diterima sebanyak-banyaknya dan tepat sasaran. Semakin banyak semakin baik,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Siwi mengungkapkan Dinas Koperasi dan UMKM DIY bekerja sama dengan dinas di kabupaten dan kota. “Jadi untuk pendaftaran kami ada data dari SiBakul [Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan Pelaku Usaha DIY], selain itu dari kabupaten dan kota membuka formulir pendaftaran. Dari asosiasi, komunitas juga ada,” katanya.
“Nanti data yang masuk akan diverifikasi dengan data SiBakul, jika ada yang sama otomatis cuma satu. Tidak dobel jadinya, di pusat juga diverifikasi lagi,” ucapnya.
Secara nasional, bansos ini akan disalurkan kepada 12 juta penerima bantuan. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta. Bantuan ini menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dilansir Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), syarat penerima bantuan adalah warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, dan memiliki rekening di bank umum.
UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke dinas UMKM dan koperasi di kabupaten/kota setempat. Setelah itu, dinas akan mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data. Bantuan ini khusus bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Masjid Saka Tunggal, Jejak Arsitektur Unik Warisan Sri Sultan HB IX
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







