Advertisement

Panja RUU Bank Indonesia Segera Dibentuk, Tugas BI Dicampuri Dewan Moneter

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 01 September 2020 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Panja RUU Bank Indonesia Segera Dibentuk, Tugas BI Dicampuri Dewan Moneter Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Panitia kerja (Panja) untuk Rancangan Revisi Ketiga Undang-Undang No.23/1999 tenatang Bank Indonesia (BI). Revisi ini menghapus pasal 9 terkait dengan larangan campur tangan pihak lain terhadap kinerja BI serta muculnya Dewan Moneter.

Keberadaan Dewan Moneter dan peralihan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan ke Bank Sentral. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa draf awal ini masih bisa mengalami perubahan. Jadwal agenda selanjutnya masih belum ditentukan.

Advertisement

“Agenda selanjutnya membentuk panja [panitia kerja] dan mengundang pakar dari luar,” katanya saat dihubungi, Selasa (1/8/2020).

Setali tiga uang, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan menjelaskan bahwa RUU BI masih banyak yang harus disempurnakan.

“Menunggu masukan dari BI, Otoritas Jasa Keuangan, LPS [lembaga penjamin simpanan], pengamat, akademisi, termasuk industri terkait,” jelasnya.

Revisi ini akan menghapuskan pasal 9 UU 23/1999. Isinya yaitu pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI.

Dalam beleid tersebut, BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Artinya, kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan bakal hilang.

Hilangnya pasal 9 digantikan oleh pasal 9a, 9B, dan 9C. Isinya adalah kehadiran dewan moneter yang bisa ikut campur dalam kebijakan.

Pasal 9A ayat 1 dewan moneter membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Ayat 2 berbunyi dewan moneter memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Kemudian pada ayat 3 Dewan moneter terdiri atas lima anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat 4 jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Terakhir, sekretariat dewan moneter diselenggarakan oleh BI.

Sesuai dengan pasal 9B ayat 1, dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Organisasi ini bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter.

Pada pasal 9C ayat 1 tertulis keputusan dewan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Ayat selanjutnya apabila tidak dapat memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah. Dewan moneter menetapkan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaannya.

Adanya pasal 9A, 9B, dan 9C dalam draf membuat pasal 9 pada UU 23/1999 dihapuskan. Beleid lama berbunyi, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan atas tugas BI sebagaimana dimaksud. Lalu BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement