Advertisement
Ada Pandemi Covid-19, Pengusaha Minta Buruh Tidak Mematok Kenaikan Upah
Buruh membubarkan diri usai melakukan aksi di depan Gedung DPR, Selasa (25/8/2020). - Antara/Livia Kristianti)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor usaha. Aktivitas perusahaan banyak yang terhenti dan mengalami penurunan omzet. Pelaku usaha minta agar buruh tak mematok besaran kenaikan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid 19 sangat tidak elok untuk membicarakan besaran dan bahkan mematok kenaikan UMP, UMR, UMSK sebesar 8 persen.
Advertisement
Baca juga: Sektor Keuangan Diklaim Masih Kuat di Tengah Pandemi Covid-19
"Apa dasarnya dan rumusnya. Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015. Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," ujarnya, Sabtu (5/9/2020).
Menurutnya, pengusaha sedang berjuang keras untuk bertahan sampai badai ini berlalu dan pekerja juga sangat mengerti kondisi aliran kas . Oleh karena itu, banyak pekerja yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan.
Sarman menilai yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid 19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu.
Baca juga: Dana KPR Rumah Subsidi Tembus Rp8,8 Triliun, Ini 10 Bank Penyalur Terbanyak
"Jadi, jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini," kata Sarman.
Menurutnya, apabila alasan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan kepada Rp15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga sudah memberi bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp2,4 juta yang menyasar ke Rp12 juta UMKM, program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement





