Advertisement
OJK Ingatkan Bank Perlu Lakukan Efisiensi di Masa Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat hampir semua sektor kehidupan terdampak. Industri perbankan perlu melakukan penghematan di tengah kebijakan restrukturisasi yang akan menggerus pendapatan bunga bersih bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan efisiensi biaya harus dilakukan oleh perbankan selama pandemi. Di satu sisi, bank juga harus mencari sumber pendapatan lain yakni dengan mengembangkan layanan digital untuk memperoleh pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income (FBI).
Advertisement
Baca juga: Epidemiolog UGM Ingatkan Potensi Klaster Pengungsian di Tengah Pandemi Covid-19
"Bank mengoptimalkan fee based income salah satu cara bank struggle, itu pun karena pendapatannya, laba ikut tergerus," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020) malam.
Apalagi saat ini bank juga tetap bersikap konservatif dengan membentuk pencadangan sebagai antisipasi akan pemburukan kualitas kredit ke depannya. Pembentukan pencadangan tetap dilakukan bank meskipun OJK sudah memberikan relaksasi akan PSAK 71.
Hal tersebut yang pada akhirnya membuat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nett perbankan mampu menurun pada posisi Juli 2020 menjadi 1,12 persen dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13 persen.
Baca juga: Diperebutkan 23 Juta Orang, Ini Fakta tentang Kartu Prakerja
"NPL nett setelah dilakukan pencadangan maka kenaikan tidak tinggi, bank cukup konservatif meskipun OJK berikan kebijakan restrukturisasi tapi bank tetap bentuk pencadangan untuk debitur yang menurut bank tidak bisa disehatkan," katanya.
Meskipun demikian, diakuinya, NPL gross memang mengalami peningkatan dari 3,11 persen pada Juni 2020 menjadi 3,22 persen pada Juli 2020. Hanya saja, Anto menilai peningkatan NPL tersebut wajar di tengah pandemi karena hal tersebut tidak hanya dialmai Indonesia saja melainkan negara lain.
OJK pun telah mengambil keputusan untuk memberikan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah untuk menjaga NPL perbankan. Saat ini OJK sedang mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi.
Keputusan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan setelah industri perbankan melaporkan realisasi kebijakan tersebut hingga September 2020.
"Policy ini merupakan suatu cara untuk jaga permodalan, kalau NPL gross meningkat, jangan lupa NPL nett terjaga karena sudah dibentuk cadangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
- Danantara Gandeng Himbara Perkuat Strategi Pertumbuhan Ekonomi
- Pasokan Elpiji Selama Libur Iduladha di Jateng-DIY Dipastikan Aman oleh Pertamina Patraniaga JBT
- Pengamat Bilang Indonesia Bakal Sulit Ekspor Beras, Begini Penjelasannya
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Turun di Balapan Solo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman ke DIY Turun 20 Persen, Penyebabnya Dua Hal Ini
- Jumlah Investor di DIY per April 2025 Mencapai 248.113 Investor
- BI DIY Dukung Program Kemandirian Ekonomi Pesantren, Sektor Keuangan Hingga Pengembangan Usaha
- Menteri Pertanian Sebut Ada Upaya Mafia Pangan Memanipulasi Data Pasokan Beras
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Jelang Libur Sekolah, Garuda Indonesia Siapkan Program Diskon Penerbangan
Advertisement
Advertisement