OJK Ingatkan Bank Perlu Lakukan Efisiensi di Masa Pandemi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat hampir semua sektor kehidupan terdampak. Industri perbankan perlu melakukan penghematan di tengah kebijakan restrukturisasi yang akan menggerus pendapatan bunga bersih bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan efisiensi biaya harus dilakukan oleh perbankan selama pandemi. Di satu sisi, bank juga harus mencari sumber pendapatan lain yakni dengan mengembangkan layanan digital untuk memperoleh pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income (FBI).
Advertisement
Baca juga: Epidemiolog UGM Ingatkan Potensi Klaster Pengungsian di Tengah Pandemi Covid-19
"Bank mengoptimalkan fee based income salah satu cara bank struggle, itu pun karena pendapatannya, laba ikut tergerus," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020) malam.
Apalagi saat ini bank juga tetap bersikap konservatif dengan membentuk pencadangan sebagai antisipasi akan pemburukan kualitas kredit ke depannya. Pembentukan pencadangan tetap dilakukan bank meskipun OJK sudah memberikan relaksasi akan PSAK 71.
Hal tersebut yang pada akhirnya membuat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nett perbankan mampu menurun pada posisi Juli 2020 menjadi 1,12 persen dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13 persen.
Baca juga: Diperebutkan 23 Juta Orang, Ini Fakta tentang Kartu Prakerja
"NPL nett setelah dilakukan pencadangan maka kenaikan tidak tinggi, bank cukup konservatif meskipun OJK berikan kebijakan restrukturisasi tapi bank tetap bentuk pencadangan untuk debitur yang menurut bank tidak bisa disehatkan," katanya.
Meskipun demikian, diakuinya, NPL gross memang mengalami peningkatan dari 3,11 persen pada Juni 2020 menjadi 3,22 persen pada Juli 2020. Hanya saja, Anto menilai peningkatan NPL tersebut wajar di tengah pandemi karena hal tersebut tidak hanya dialmai Indonesia saja melainkan negara lain.
OJK pun telah mengambil keputusan untuk memberikan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah untuk menjaga NPL perbankan. Saat ini OJK sedang mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi.
Keputusan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan setelah industri perbankan melaporkan realisasi kebijakan tersebut hingga September 2020.
"Policy ini merupakan suatu cara untuk jaga permodalan, kalau NPL gross meningkat, jangan lupa NPL nett terjaga karena sudah dibentuk cadangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Keluarkan Imbauan Terkait Cuaca Ekstrem, Pemkab: Hindari Aktivitas di Daerah Rawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
- Kisah Riski Usada Membuka Jasa Penitipan Barang di Jogja
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024 Turun Tipis, Rp1.539 Juta per Gram
- REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti Lesu
- Tingkatkan Sinergi, Bank BPD DIY Ajak Mitra Gowes Bareng
- OJK DIY Sebut Guru Jadi Pengguna Pinjol Paling Tinggi
Advertisement
Advertisement