Advertisement
OJK Ingatkan Bank Perlu Lakukan Efisiensi di Masa Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat hampir semua sektor kehidupan terdampak. Industri perbankan perlu melakukan penghematan di tengah kebijakan restrukturisasi yang akan menggerus pendapatan bunga bersih bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan efisiensi biaya harus dilakukan oleh perbankan selama pandemi. Di satu sisi, bank juga harus mencari sumber pendapatan lain yakni dengan mengembangkan layanan digital untuk memperoleh pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income (FBI).
Advertisement
Baca juga: Epidemiolog UGM Ingatkan Potensi Klaster Pengungsian di Tengah Pandemi Covid-19
"Bank mengoptimalkan fee based income salah satu cara bank struggle, itu pun karena pendapatannya, laba ikut tergerus," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020) malam.
Apalagi saat ini bank juga tetap bersikap konservatif dengan membentuk pencadangan sebagai antisipasi akan pemburukan kualitas kredit ke depannya. Pembentukan pencadangan tetap dilakukan bank meskipun OJK sudah memberikan relaksasi akan PSAK 71.
Hal tersebut yang pada akhirnya membuat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nett perbankan mampu menurun pada posisi Juli 2020 menjadi 1,12 persen dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13 persen.
Baca juga: Diperebutkan 23 Juta Orang, Ini Fakta tentang Kartu Prakerja
"NPL nett setelah dilakukan pencadangan maka kenaikan tidak tinggi, bank cukup konservatif meskipun OJK berikan kebijakan restrukturisasi tapi bank tetap bentuk pencadangan untuk debitur yang menurut bank tidak bisa disehatkan," katanya.
Meskipun demikian, diakuinya, NPL gross memang mengalami peningkatan dari 3,11 persen pada Juni 2020 menjadi 3,22 persen pada Juli 2020. Hanya saja, Anto menilai peningkatan NPL tersebut wajar di tengah pandemi karena hal tersebut tidak hanya dialmai Indonesia saja melainkan negara lain.
OJK pun telah mengambil keputusan untuk memberikan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah untuk menjaga NPL perbankan. Saat ini OJK sedang mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi.
Keputusan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan setelah industri perbankan melaporkan realisasi kebijakan tersebut hingga September 2020.
"Policy ini merupakan suatu cara untuk jaga permodalan, kalau NPL gross meningkat, jangan lupa NPL nett terjaga karena sudah dibentuk cadangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Laba Meituan-Alibaba Tertekan, Akibat Perang Harga di E-commerce
- Langkah Prabowo Reshuffle Menkeu RI Sri Mulyani Disorot Media Luar
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Bulog Sebut Penyaluran Beras SPHP Sudah 22 Persen
- Kopdes Merah Putih Bisa Cairkan Pinjaman Bertahap dari Bank
Advertisement

Sopir Bank Jateng Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap saat Tidur di Rumahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Transaksi Luar Negeri UMKM Capai Rp1,49 Triliun dalam 8 Bulan
- Utang PT KAI ke Adhi Karya untuk Proyek LRT Capai Rp2,2 Triliun
- Ini Kinerja Sri Mulyani Selama Jadi Menkeu Selama 3 Rezim
- Langkah Prabowo Reshuffle Menkeu RI Sri Mulyani Disorot Media Luar
- Jadi Menkeu, Purbaya Janji Tak Rombak Kebijakan Fiskal Sri Mulyani
- Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 8 Persen
- Harga Emas Hari Ini 9 September 2025, Galeri24 dan UBS Naik
Advertisement
Advertisement