Advertisement
OJK Ingatkan Bank Perlu Lakukan Efisiensi di Masa Pandemi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 membuat hampir semua sektor kehidupan terdampak. Industri perbankan perlu melakukan penghematan di tengah kebijakan restrukturisasi yang akan menggerus pendapatan bunga bersih bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan efisiensi biaya harus dilakukan oleh perbankan selama pandemi. Di satu sisi, bank juga harus mencari sumber pendapatan lain yakni dengan mengembangkan layanan digital untuk memperoleh pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income (FBI).
Advertisement
Baca juga: Epidemiolog UGM Ingatkan Potensi Klaster Pengungsian di Tengah Pandemi Covid-19
"Bank mengoptimalkan fee based income salah satu cara bank struggle, itu pun karena pendapatannya, laba ikut tergerus," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020) malam.
Apalagi saat ini bank juga tetap bersikap konservatif dengan membentuk pencadangan sebagai antisipasi akan pemburukan kualitas kredit ke depannya. Pembentukan pencadangan tetap dilakukan bank meskipun OJK sudah memberikan relaksasi akan PSAK 71.
Hal tersebut yang pada akhirnya membuat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nett perbankan mampu menurun pada posisi Juli 2020 menjadi 1,12 persen dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13 persen.
Baca juga: Diperebutkan 23 Juta Orang, Ini Fakta tentang Kartu Prakerja
"NPL nett setelah dilakukan pencadangan maka kenaikan tidak tinggi, bank cukup konservatif meskipun OJK berikan kebijakan restrukturisasi tapi bank tetap bentuk pencadangan untuk debitur yang menurut bank tidak bisa disehatkan," katanya.
Meskipun demikian, diakuinya, NPL gross memang mengalami peningkatan dari 3,11 persen pada Juni 2020 menjadi 3,22 persen pada Juli 2020. Hanya saja, Anto menilai peningkatan NPL tersebut wajar di tengah pandemi karena hal tersebut tidak hanya dialmai Indonesia saja melainkan negara lain.
OJK pun telah mengambil keputusan untuk memberikan kebijakan restrukturisasi sebagai langkah untuk menjaga NPL perbankan. Saat ini OJK sedang mempertimbangkan perpanjangan restrukturisasi.
Keputusan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit akan ditentukan setelah industri perbankan melaporkan realisasi kebijakan tersebut hingga September 2020.
"Policy ini merupakan suatu cara untuk jaga permodalan, kalau NPL gross meningkat, jangan lupa NPL nett terjaga karena sudah dibentuk cadangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga Emas Pegadaian 24 Februari 2026, Tembus Rp3.063.000
- INDEF Soroti ART ASRI, Regulasi Halal Dipertanyakan
- Bulog DIY Serap 24.111 Ton Gabah, Lampaui Target Februari
- Tiket Kereta Lebaran Daop 6 Jogja Tersedia 309 Ribu, Ini Daftarnya
- Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Tanpa Persetujuan Kongres
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
Advertisement
Advertisement






