Pengamat Setuju Denda Maskapai Pelanggar Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membukukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif.
Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol.
Advertisement
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Menurutnya, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
"Peraturan berlaku bagi semua tanpa kecuali. Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakkan terhadap aturan artinya ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tidak menegakkan peraturan atau tidak menjatuhkan sanksi justru tidak adil terhadap maskapai yang patuh melaksanakan batasan yang diatur dalam Permenhub tersebut," urainya.
Produktif dan Aman
Selama ini, protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Menhub No.13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Aturan ini dinilai tidak kuat karena berada di level surat edaran.
Adapun, sejak 11 Agustus 2020 Kemenhub memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.56/2020 perubahan atas Permenhub No.78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Di dalam Permenhub tersebut, pemerintah menambahkan aturan protokol kesehatan sebagai kewajiban pemangku kepentingan di sektor udara guna menjamin kesehatan para pengguna penerbangan. Sanksinya berupa denda administratif antara Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
Pemkot Jogja Alokasikan Rp5,89 Miliar untuk Penanggulangan Bencana di 2025
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Biodesel B40 Diterapkan Januari 2025, Implementasi ke Industri Dilakukan Bertahap
- Life Media Perkenalkan Layanan Hospitality TV di Archipelago General Manager Conference 2024
- Gojek Luncurkan Program Yuk Libur, Berikan Pengalaman Terbaik Berwisata Akhir Tahun di Yogyakarta
- BEI DIY Optimistis Target Penambahan Investor Tahun Ini Tercapai
- Terpuruk Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Ini Komentar Gubernur BI
- Meneropong Prospek Quality Tourism di DIY Tahun Depan, Begini Pandangan Pelaku Wisata
- Rupiah Tembus Rp16.100, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement