Advertisement
Pengamat Setuju Denda Maskapai Pelanggar Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membukukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif.
Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol.
Advertisement
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Menurutnya, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
"Peraturan berlaku bagi semua tanpa kecuali. Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakkan terhadap aturan artinya ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tidak menegakkan peraturan atau tidak menjatuhkan sanksi justru tidak adil terhadap maskapai yang patuh melaksanakan batasan yang diatur dalam Permenhub tersebut," urainya.
Produktif dan Aman
Selama ini, protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Menhub No.13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Aturan ini dinilai tidak kuat karena berada di level surat edaran.
Adapun, sejak 11 Agustus 2020 Kemenhub memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.56/2020 perubahan atas Permenhub No.78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Di dalam Permenhub tersebut, pemerintah menambahkan aturan protokol kesehatan sebagai kewajiban pemangku kepentingan di sektor udara guna menjamin kesehatan para pengguna penerbangan. Sanksinya berupa denda administratif antara Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement