Advertisement
Pengamat Setuju Denda Maskapai Pelanggar Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membukukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif.
Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol.
Advertisement
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Menurutnya, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
"Peraturan berlaku bagi semua tanpa kecuali. Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakkan terhadap aturan artinya ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tidak menegakkan peraturan atau tidak menjatuhkan sanksi justru tidak adil terhadap maskapai yang patuh melaksanakan batasan yang diatur dalam Permenhub tersebut," urainya.
Produktif dan Aman
Selama ini, protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Menhub No.13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. Aturan ini dinilai tidak kuat karena berada di level surat edaran.
Adapun, sejak 11 Agustus 2020 Kemenhub memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.56/2020 perubahan atas Permenhub No.78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Di dalam Permenhub tersebut, pemerintah menambahkan aturan protokol kesehatan sebagai kewajiban pemangku kepentingan di sektor udara guna menjamin kesehatan para pengguna penerbangan. Sanksinya berupa denda administratif antara Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Cari Bibit Muda Esport, Ratusan Tim Ikuti Kompetisi Free Fire di Jogja
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
- KiriminAja x Plugo: Bisnis Lebih Maju Jadi Juara dengan Strategi Brand Lokal Penuh Akal
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Advertisement
Advertisement