Advertisement
Dirjen Pajak Jelaskan Alasan di Balik Naiknya Bea Materai Jadi Rp10.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai 2021, Pemerintah akan mulai menerapkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru. UU itu meyebutkan soal tarif materai yang dinaikkan, serta pengenaan meterai juga berlaku bagi dokumen elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik bisa disamakan dengan dokumen kertas.
Advertisement
"Jadi perlu equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik," kata Suryo Utomo, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Sah Awal Oktober
Selain itu alasan tersebut, dalam paparan Ditjen Pajak disebutkan bahwa perubahan UU No.13/1985 juga dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, upaya tersebut terhalang karena kebijakan yang diberlakukan dalam UU sebelumnya sangat terbatas.
Oleh karena itu, dalam UU Bea Meterai yang baru pemerintah, menghitung kembali tarif materai yang akan diterapkan pada 2021. Perhitungan tarif baru dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan rasio beban bea meterai (beban bea meterai berbanding pendapatan per kapita) dan data inflasi.
Baca juga: Kanwil DJPb DIY Latih Pembatik Olah Limbah dan Gunakan Pewarna Alami
Berdasarkan pendekatan di atas dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, maka tarif yang ditetapkan pada UU yang baru adalah Rp10.000."Kalau 20 tahun enggak naik terus mempertimbangkan inflasi, sesungguhnya ini masih murah," tukasnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.
"Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU," katanya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Adapun, besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan menjadi Rp10.000. Adapun, besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik menjadi di atas Rp5 juta. Adapun, dalam beleid sebelumnya diatur bahwa meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Respons Menkeu Purbaya Terkait Wacana Tax Amnesty Jilid III
Advertisement
Advertisement