Advertisement
Dirjen Pajak Jelaskan Alasan di Balik Naiknya Bea Materai Jadi Rp10.000
Ilustrasi meterai - tokopedia.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai 2021, Pemerintah akan mulai menerapkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru. UU itu meyebutkan soal tarif materai yang dinaikkan, serta pengenaan meterai juga berlaku bagi dokumen elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik bisa disamakan dengan dokumen kertas.
Advertisement
"Jadi perlu equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik," kata Suryo Utomo, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Sah Awal Oktober
Selain itu alasan tersebut, dalam paparan Ditjen Pajak disebutkan bahwa perubahan UU No.13/1985 juga dilandasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, upaya tersebut terhalang karena kebijakan yang diberlakukan dalam UU sebelumnya sangat terbatas.
Oleh karena itu, dalam UU Bea Meterai yang baru pemerintah, menghitung kembali tarif materai yang akan diterapkan pada 2021. Perhitungan tarif baru dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan rasio beban bea meterai (beban bea meterai berbanding pendapatan per kapita) dan data inflasi.
Baca juga: Kanwil DJPb DIY Latih Pembatik Olah Limbah dan Gunakan Pewarna Alami
Berdasarkan pendekatan di atas dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, maka tarif yang ditetapkan pada UU yang baru adalah Rp10.000."Kalau 20 tahun enggak naik terus mempertimbangkan inflasi, sesungguhnya ini masih murah," tukasnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.
"Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU," katanya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Adapun, besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan menjadi Rp10.000. Adapun, besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik menjadi di atas Rp5 juta. Adapun, dalam beleid sebelumnya diatur bahwa meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Trump Klaim Tarif AS Cegah Depresi Ekonomi Global
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dorong UMKM Kebumen Berdaya Finansial
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Cadangan Devisa RI Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
Advertisement
Advertisement



