Advertisement
Catat, Ini Kriteria Penerima Subsidi Bunga UMKM, KPR, dan Kredit Kendaraan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penerima subsidi bunga telah diperluas dengan tidak hanya berlaku kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek dan usaha informal lainnya.
Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Ketiga jenis debitur memiliki persyaratan yang hampir serupa.
Beberapa syarat debitur penerima subsidi yakni memiliki plafon paling tinggi Rp10 miliar, baki debet sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per 29 Februari, serta memiliki NPWP.
Jika debitur memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.
Hanya saja, syarat kepemilikan NPWP hanya untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, untuk nasabah UMKM dari lembaga penyaluran kredit pemerintah, maupun debitur KPR dan KKB, persyaratan kepemilikan NPWP tidak dicantumkan.
Tak hanya itu, dalam aturan baru tersebut juga menghapus ketentuan pencantuman data identitas debitur yang terdiri atas nomor rekening dan nomor induk kependudukan. Debitur calon penerima cukup mencantumkan data transaksi kredit dan tagihan subsidi bunga atau margin.
Adapun, untuk mendapatkan subsidi bunga, penyalur kredit atau pembiayaan menyampaikan data debitur yang memenuhi persyaratan ke SIKP. Nantinya, pihak pemberi kredit atau pembiayaan yang memberitahukan debitur mana yang berhak mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin.
Bagi debitur yang berhak mendapatkan subsidi, maka bisa melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai subsidi bunga atau subsidi margin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
- Pemerintah dan DPR Memproyeksi Inflasi 2025 Sebesar 2,2 Persen hingga 2,6 Persen
- Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Kata Maxim
- Harga Pangan Hari Ini 4 Juli 20-25: Cabai, Bawang, hingga Daging Ayam Turun
- Jumlah Investor Pasar Modal DIY per Mei 2025 Tumbuh 24,11 Persen
Advertisement
Advertisement