Omnimbus Law Diketok, 153 Perusahaan Antre Akan Investasi

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Jum'at, 09 Oktober 2020 20:17 WIB
Omnimbus Law Diketok, 153 Perusahaan Antre Akan Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia setelah diketoknya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah menyebut Omnibus Law Cipta Kerja akan menarik investor sebanyak-banyak. Alasannya regulasi tersebut menghapus tumpang tindih kebijakan.

“Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa,” katanya melalui konferensi virtual, Kamis (7/10/2020).

Bahlil menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapanya juga dari dalam negeri. Ini bukti omnibus law berdampak positif bagi penanaman modal.

Sektor investasi yang mereka minati tambah Bahlil beragam. Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.

“Selama ini mereka tidak lakukan [berinvestasi] karena diputar-putar. Dengan adanya omnibus law, sekarang mereka mau betul berinvestasi,” jelasnya.

Untuk total nilai investasi, Bahlil masih belum mau membocorkannya. Di sisi lain, dia optimistis target investasi sebanyak Rp817 triliun pada tahun 2020 akan terealisasi. Selain didukung oleh berbagai transformasi kebijakan, progres investasi sampai kuartal III/2020 masih sesuai ekspektasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online