Advertisement

MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Media Digital
Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
MPSI Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo (kanan) ketika memeriksa hasil produksi SKT belum lama ini. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok kretek tangan. MPSI khawatir kenaikan tarif cukai rokok ini akan menyebabkan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MPSI Sriyadi Purnomo menanggapi rencana kenaikan tarif cukai rokok. MPSI prihatin dengan kabar di media massa bahwa Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17%-19%.

Advertisement

Paguyuban MPSI berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tersebut.

Baca juga: Luhut Bikin Pengakuan Soal Tokoh-Tokoh di Balik Ide Omnibus Law

“Kenaikan tinggi di masa pandemi Covid-19 ini akan memberikan dampak negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting sigaret kretek tangan (SKT) yang mayoritas adalah tulang punggung keluarga,” jelasnya, Kamis (22/10/2020).

Dampak negatif tersebut, kata pria yang biasa disapa Yadi ini, ibu-ibu pelinting SKT, yang mayoritas berpendidikan SD-SMP, akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin.

Hal ini juga akan membawa dampak berantai terutama perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT, seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, transportasi dan kos. “Padahal, penghidupan pemilik warung, toko kelontong, dan transportasi sangat bergantung pada buruh SKT yang bekerja di daerah tersebut dan ini akan menyebabkan perekonomian lokal akan lesu,” katanya.

Baca juga: Kemendagri Tak Larang Peringatan Maulid Nabi SAW

Untuk itu, kata Yadi, Paguyuban MPSI memohon perlindungan kepada Bu Sri Mulyani dan Pak Jokowi untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok kretek tangan sehingga para buruh linting tetap dapat bekerja dan memberikan nafkah bagi keluarga.

MPSI juga minta untuk menjauhkan selisih tarif cukai rokok SKT dan sigaret kretek mesin (SKM) atau kretek tangan dengan rokok mesin sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif, dan melindungi tenaga kerja kretek tangan. “Kretek tangan merupakan segmen padat karya sehingga harus diperhatikan,” katanya.

Saat ini selisih SKT golongan tertinggi dengan SKM golongan terendah sangat kecil atau hanya Rp23-Rp30 per batang. Selisih tipis ini bisa membuat orang beralih ke SKM.

Saat ini di DIY ada empat pabrik rokok kretek, yaitu PT Yogyakarta Tembakau Indonesia, PT Mitra Adi Jaya. PT Cahaya Mulia Persada Nusa dan PT Putra Patria Adi Nusa. Total ada sekitar 4.000 buruh yang bekerja di pabrik rokok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement