Advertisement

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK

Newswire
Selasa, 03 November 2020 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 dikhawatirkan bakal memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran ini diungkapkan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Ketua Harian Formasi Heri Susanto berharap pemerintah tidak menaikkan tarif CHT, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

Advertisement

"Banyak pekerja yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting di sektor SKT. Untuk SKT golongan III, II, dan I, saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya," ujar Heri dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Heri menuturkan, saat ini segmen SKT semakin tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Apabila cukai SKT dinaikkan, nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.

Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha di industri hasil tembakau. Pihaknya juga berharap, apabila terpaksa ada kenaikan tarif cukai tembakau, tidak mencapai dua digit. "Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10 persen."

Ia berharap pemerintah dapat mendengarkan suara pengusaha sebagai bagian dari suara rakyat. Dengan demikian pengusaha, karyawan, petani, masyarakat dapat terakomodasi kebutuhannya. "Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak, kan tidak baik," ujarnya.

Menolak Kenaikan

Senada, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021.

Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi diterpa pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini. Agus mengatakan kenaikan cukai rokok sebaiknya berada di angka wajar.

"Ya kalau misal naik maksimal 5 persen mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement