Advertisement
PHRI DIY Berharap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tak Beri Dampak pada Bisnis Hotel
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran [PHRI] DIY, Deddy Pranowo Eryono mengaku belum mendapatkan instruksi khusus dari pemerintah daerah menyusul dinyatakannya DIY sebagai salah satu provinsi yang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia menilai kebijakan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait pembatasan kegiatan masyarakat tak berarti menutup operasional tempat usaha. Itu artinya, hotel maupun restoran masih diperbolehkan buka dengan catatan khusus.
Advertisement
"Yang wajib harus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Kembali Terlihat
Dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Perekonomian, bisnis restoran masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas tempat yang diizinkan maksimal 25%. Selain itu, untuk jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
Deddy mengklaim anggota PHRI DIY sudah melakukan verifikasi protokol kesehatan oleh pemerintah daerah serta sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan.
"Jadi kami berharap pembatasan ini tidak berdampak besar bagi perhotelan [dan [restoran]," ujar Deddy.
Baca juga: 4 Pegawai Humas Pemda DIY Positif Covid-19
Dinyatakannya DIY sebagai satu dari tujuh provinsi yang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat tak terlepas dari terpenuhinya empat parameter pengendalian Covid - 19.
Sebuah daerah wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat apabila memenuhi satu dari empat parameter. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



