Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH 2027 Lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran [PHRI] DIY, Deddy Pranowo Eryono mengaku belum mendapatkan instruksi khusus dari pemerintah daerah menyusul dinyatakannya DIY sebagai salah satu provinsi yang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia menilai kebijakan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait pembatasan kegiatan masyarakat tak berarti menutup operasional tempat usaha. Itu artinya, hotel maupun restoran masih diperbolehkan buka dengan catatan khusus.
"Yang wajib harus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Kembali Terlihat
Dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Perekonomian, bisnis restoran masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas tempat yang diizinkan maksimal 25%. Selain itu, untuk jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
Deddy mengklaim anggota PHRI DIY sudah melakukan verifikasi protokol kesehatan oleh pemerintah daerah serta sertifikasi CHSE yang meliputi unsur Cleanliness (Kebersihan), Health (Kebersihan), Safety (Keamanan) & Environtment Sustainability (Kelestarian Lingkungan.
"Jadi kami berharap pembatasan ini tidak berdampak besar bagi perhotelan [dan [restoran]," ujar Deddy.
Baca juga: 4 Pegawai Humas Pemda DIY Positif Covid-19
Dinyatakannya DIY sebagai satu dari tujuh provinsi yang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat tak terlepas dari terpenuhinya empat parameter pengendalian Covid - 19.
Sebuah daerah wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat apabila memenuhi satu dari empat parameter. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2027 melalui Perlinsos Digital mewajibkan registrasi ulang. Simak syarat, cara daftar, dan cek desil DTSEN.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.